Perusahaan Fintech TRIV Diduga Blokir Akun Nasabah Sepihak, Kuasa Hukum: Tuduhan Harus Dibuktikan, Bukan Sekedar Pernyataan

0

dutapublik.com, JAKARTA – Perusahaan Fintech, PT Tiga Inti Utama (TRIV) diduga melakukan pemblokiran terhadap akun nasabahnya secara sepihak tanpa adanya klarifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh korban.

Kuasa hukum Korban dari Kantor Hukum David Marbun, S.H. & Partners telah mengirimkan somasi kepada perusahaan fintech tersebut yang meminta PT TRIV membuka seluruh bukti yang menjadi dasar pemblokiran akun dan meminta tuduhan terhadap kliennya dibuktikan.

“Klien kami belum pernah menerima alat bukti yang dapat diverifikasi maupun diuji secara objektif sebagai dasar perusahaan melakukan pemblokiran akun, pembatasan akses terhadap dana, maupun dasar narasi yang disampaikan di media sosial,” Kata David di Jakarta, Selasa (14/7/2026).

David mengaku, kliennya dituduh melakukan dugaan pemanfaatan exploit maupun bug harga pada dua hingga tiga aset kripto serta dugaan transaksi anomali yang sebelumnya disampaikan TRIV melalui media sosial.

Menurutnya, kliennya sudah berulang kali meminta kepada PT TRIV untuk membuktikan tuduhannya. Namun hingga saat ini, tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan oleh perusahaan fintech itu.

“Di negara hukum, seseorang tidak boleh diposisikan sebagai pelaku pelanggaran hanya berdasarkan klaim internal perusahaan. Tuduhan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah, dapat diuji secara objektif, dan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Sampai hari ini klien kami telah berulang kali meminta bukti kepada TRIV untuk dibuka,” ujar kuasa hukum.

Untuk itu, Ia menambahkan, Melalui somasi ini, TRIV diminta menjelaskan secara terbuka dasar yang digunakan dalam mengambil tindakan terhadap pengguna, termasuk bukti bug harga yang disebut telah dieksploitasi, data bukti transaksi yang dinilai anomali, hasil investigasi internal, kronologi pengambilan keputusan, serta dasar hukum yang menjadi landasan perusahaan melakukan pemblokiran akun dan pembatasan akses terhadap aset milik pengguna.

Ia mengaku, apabila PT TRIV memiliki bukti yang kuat terkait pelanggaran yang dituduhkan kepada kliennya, seharusnya bukti tersebut disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun aparat penegak hukum agar dapat diuji melalui proses hukum yang independen.

“Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Oleh karena itu, setiap tuduhan yang berdampak pada hak dan reputasi seseorang harus didasarkan pada proses yang transparan, akuntabel, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dituduh untuk mengetahui serta menguji dasar tuduhan tersebut,” Ungkap David.

Selain itu, ia juga meminta penjelasan mengenai perubahan nilai aset pada akun kliennya. David menjelaskan, nilai aset yang semula tercatat sekitar Rp700 juta kemudian berubah menjadi sekitar Rp129 juta. Perubahan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan kepada publik, termasuk dasar perhitungan, mekanisme yang digunakan, serta landasan hukum yang menjadi dasar tindakan perusahaan.

“Kami juga meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai, apakah kewenangan TRIV melakukan pemblokiran sepihak tanpa bukti dan merubah saldo dana pada akun pengguna TRIV diperbolehkan dalam regulasinya,” Tegas David selaku kuasa hukum.

Dalam kesempatan itu, ia juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan fungsi pengawasan secara aktif terhadap praktik penyelenggara perdagangan aset kripto. Ia menambahkan, regulator tidak cukup hanya menerima laporan dari pelaku usaha, tetapi juga harus memastikan setiap tindakan yang membatasi hak konsumen dilakukan sesuai prinsip due process, transparansi, proporsionalitas serta perlindungan konsumen sebagaimana diamanatkan dalam regulasi sektor jasa keuangan.

Perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu preseden penting bagi industri aset kripto nasional. Hasil penyelesaiannya dinilai dapat menjadi tolok ukur mengenai batas kewenangan platform dalam memblokir akun, membatasi akses terhadap aset pengguna, serta menyampaikan tuduhan kepada konsumen, sekaligus menentukan sejauh mana prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen benar-benar diterapkan dalam ekosistem perdagangan aset digital di Indonesia. (Nando).

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *