Kejagung Periksa 1 Orang Terkait Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi PDPDE Sumsel

502

dutapublik.com, JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembelian Gas Bumi oleh Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Provinsi Sumatera Selatan.

Siaran Pers Bernomor PR-487/054/K.3/Kph.3/06/2021 Kapuspenkum Kejagung RI Leonard EE.Simanjuntak, S.H., M.H., pada Rabu (23/6) pada Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19.

Adapun saksi yang diperiksa yaitu AYN selaku Direktur PT. Palsin Anugerah Adil dan Direktur PT. Lintas Nusa Investama, diperiksa terkait perjanjian PT. PDPDE Sumsel dengan PT. PLN.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang Ia dengar sendiri, Ia lihat sendiri dan Ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah (PD) Pertambangan Dan Energi (PDE) Sumatera Selatan. (Effendy V. Iskandar)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *