dutapublik.com, KUBU RAYA –Penanganan perkara dugaan pengrusakan Qubu Resort dengan terdakwa Flafia Flora, warga Kota Pontianak, di Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menuai sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mempawah yang menangani kasus ini diduga kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
“Vonis yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Mempawah tidak sejalan dengan fakta persidangan,” ujar Flora, Jumat (12/9/2025).
Menurutnya, sejumlah alat bukti yang diajukan oleh penyidik Polres Kubu Raya maupun JPU tidak dapat dibuktikan secara jelas, bahkan terkesan setengah-setengah.
“Saya meminta agar hukum jangan dipermainkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” harapnya.
Lebih lanjut, Flora menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang muncul selama proses persidangan. Publik menilai jaksa terkesan tidak serius dalam menghadirkan bukti yang kuat, bahkan beberapa kali dinilai tidak konsisten dalam menyampaikan tuntutan di depan majelis hakim. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara.
“Jaksa seharusnya bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Ketidakcermatan justru merugikan saya sebagai pencari keadilan,” tegas Flora dengan nada kesal.
Flora juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali mendatangi pihak Kejaksaan Negeri Mempawah untuk melakukan koordinasi dan konfirmasi, namun yang diperoleh hanyalah jawaban tanpa kepastian yang jelas.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM-MAUNG), Suheri Nasrul Tanjung, menyayangkan hal ini.
“Kasus dugaan pelanggaran Pasal 143 KUHP ini menambah sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya jaksa. Masyarakat tentu menanti apakah persoalan ini akan diproses lebih lanjut atau justru berakhir tanpa kepastian hukum,” singkatnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Negeri Mempawah belum dapat dimintai konfirmasi terkait hal ini. Publik berharap adanya tindak lanjut serta transparansi agar proses hukum dapat berjalan sesuai prosedur dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. (Mungkin)


