dutapublik.com, MADINA – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, kian marak. Salah satunya berada di lokasi yang dikenal dengan sebutan Kilo Dua, Desa Simalagi, Kecamatan Hutabargot.
Lokasi tambang ilegal tersebut diduga milik seorang warga Desa Binanga, berinisial KBL. Kepala Desa Binanga, Sahnan Efendi, membenarkan bahwa KBL merupakan pemilik lahan di Kilo Dua sekaligus memiliki gelundung (alat pengolah batu berisi emas).
“Batuannya diperoleh dari jatah bos-bos tambang yang mengelola lahan miliknya di Kilo Dua. Saat ini dikelola oleh sejumlah bos penambang emas berinisial NP, KSN, dan LTF, yang sudah memproduksi puluhan kilogram emas dari tambang ilegal itu,” ujarnya kepada wartawan baru-baru ini.
Sahnan mengaku tidak berani menegur aktivitas tersebut karena banyak oknum berpengaruh yang ikut bermain.
“Bagaimana saya hendak melarang warga saya, sementara pemainnya oknum pejabat negara, wakil rakyat, bahkan aparat penegak hukum. Kalau mau, saya bisa tunjukkan siapa saja orangnya,” ungkapnya.
Saat ditanya mengapa pemilik lahan, KBL, tidak pernah tersentuh hukum, Sahnan menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada laporan resmi dari masyarakat.
“Sampai saat ini, sepengetahuan saya, pemilik lahan itu belum pernah diperiksa atau dipanggil penyidik. Masyarakat juga tidak pernah melapor langsung kepada saya,” katanya.
Lebih lanjut, Sahnan menuturkan bahwa dirinya pernah diminta agar wilayah tambang tersebut dilegalkan, namun ia menolak jika harus mengakui lahan itu sebagai milik PT Sorik Mas Mining.
“Sampai kapan pun saya tidak akan mengakui wilayah itu milik PT Sorik Mas Mining, karena menurut saya memang bukan. Pihak-pihak tertentu juga pernah meminta kami membuat pernyataan seolah-olah kami karyawan PT Sorik Mas Mining agar wilayah itu bisa dijadikan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat). Itu jelas saya tolak,” tegasnya.
Kasus tambang emas ilegal di Hutabargot ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait dugaan keterlibatan oknum aparat hingga pejabat daerah. (S.N)





