Polda Sumut Ringkus Pengedar Ekstasi di Parkiran Hotel Deli Indah, Diduga Masih Ada Kaitan Dengan Oknum DPRD

124

dutapublik.com, MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Jalur darat, laut, dan udara diperketat, membuat para bandar narkoba semakin terjepit.

Terbaru, tim Ditresnarkoba berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pengedar ekstasi di area parkiran Hotel Deli Indah, Jalan Protokol No. 100, Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kedua tersangka yang diamankan berinisial CI alias Iqbal, warga Teluk Mengkudu, dan RZ, warga Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Keduanya ditangkap oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli. Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah butir ekstasi serta uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Gratifikasi, Kades Batujaya Dan Calon Pengembang Baru Pasar Batujaya Segera Dilaporkan Tatang Robert

Informasi yang beredar menyebutkan, ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Hotel Deli Indah, yang disebut-sebut terkait dengan salah satu oknum anggota DPRD Sumatera Utara periode 2024–2029 berinisial HDT. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan awal, CI mengaku bahwa ekstasi yang diamankan adalah pesanan RZ, yang diduga sudah lama menjadi pengedar di sejumlah tempat hiburan malam. Polisi masih mendalami jaringan distribusi narkoba tersebut untuk mengungkap siapa pemasok utama (bos) dari barang haram itu.

Masyarakat Sumatera Utara memberikan apresiasi atas langkah tegas Polda Sumut yang dipimpin Kombes Calvjin Simanjuntak. Mereka berharap penegakan hukum dilakukan hingga tuntas, termasuk menutup atau mencabut izin tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:  Suami PMI Nonprosedural Timur Tengah Asal Kabupaten Karawang Segera Laporkan Sponsor Kadus Casmita Dan H. Umar

Melalui akun TikTok resmi @Dirresnarkoba_Sumut, Wadir Resnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, SIK, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi penangkapan tersebut pada Selasa (9/9/2025) dengan melibatkan Tim Inafis Reskrim.

“Pra rekonstruksi ini memiliki 16 adegan utama dan 4 adegan tambahan. Dari hasil penyelidikan, narkoba jenis ekstasi ini sudah beredar sejak Agustus 2025, terutama di sekitar parkiran tempat hiburan malam kawasan Hotel Deli Indah,” jelasnya.

Kasus ini terus didalami, dan polisi berkomitmen mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *