Pemerintahan Bupati Aep Saepulloh Bak Era Pemerintahan Kolonial: Habis Manis Sepah Dibuang, Waker Dinas PUPR Karawang Diberhentikan Tanpa Surat Resmi, Duit Kadeudeuh Tak Kunjung Cair

244
dutapublik.com, KARAWANG – Nasib kurang beruntung dialami S, seorang pegawai honor daerah/pekerja harian lepas (Waker) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang. Setelah hampir 30 tahun mengabdi, ia diberhentikan secara lisan dengan alasan usia lanjut, tanpa adanya surat resmi pemberhentian maupun kejelasan hak-hak yang seharusnya ia terima. Hal ini tentunya tidak jauh beda dengan era pemerintahan kolonial Hindia Belanda dimana tenaga pribumi dianggap sampah yang tidak berguna ketika sudah tidak dibutuhkan.
S mengaku sudah dua bulan tidak lagi menerima honor daerah. Pemberhentiannya pun hanya disampaikan secara lisan, tanpa surat keputusan atau keterangan resmi dari pihak dinas. Ironisnya, hingga kini ia belum menerima uang kadeudeuh atau bentuk penghargaan lain atas pengabdiannya selama puluhan tahun.
“Saya hanya diberitahu sudah tidak diperpanjang karena usia. Tapi sampai sekarang tidak ada surat apa pun. Uang penghargaan pun tidak diberikan,” ujar S dengan nada kecewa, Kamis (18/9/2025).
Pengabdian Puluhan Tahun yang Terabaikan
Dokumen yang diperoleh redaksi menunjukkan bahwa S memiliki Surat Perjanjian Kerja dengan Dinas PUPR Karawang, bahkan tercatat mendapat tugas sebagai Waker di UPTD Pelayanan Dinas PUPR Wilayah 3. Surat tersebut memuat kewajiban, hak, serta sanksi kerja, termasuk hak atas honorarium bulanan sebesar Rp 1.450.000 yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Selain itu, dalam dokumen lama tertanggal 2005 dari Dinas Bina Marga dan Pengairan Karawang, S juga pernah menerima Surat Perintah langsung dari Kepala Dinas untuk menjalankan tugas teknis lapangan terkait pengairan. Artinya, pengabdian S bukanlah sebentar, melainkan sudah berlangsung hampir tiga dekade.
Potensi Pelanggaran Aturan oleh Pemkab Karawang
Pasal 10 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan atau tindakan administrasi didasarkan pada asas kepastian hukum, keterbukaan, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Pemberhentian tanpa surat resmi berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan keterbukaan.
Dalam kontrak S tercantum hak atas honorarium dan ketentuan pemutusan hubungan kerja. Jika pemberhentian dilakukan tanpa mekanisme tertulis, Pemkab Karawang berpotensi melanggar perjanjian kerja yang telah ditandatangani.
Lalu Surat Edaran Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 menegaskan tenaga non-ASN yang sudah lama mengabdi wajib diperlakukan dengan penghargaan dan kepastian hak
Lalu berdasarkan UU Ketenagakerjaan (UU No. 13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023), Pasal 61 menegaskan bahwa perjanjian kerja berakhir jika pekerja meninggal dunia, jangka waktu selesai, atau ada putusan pengadilan. Pemutusan secara sepihak tanpa dasar hukum bisa digugat. Pasal 156 mewajibkan pemberian uang pesangon atau penghargaan masa kerja bagi pekerja yang telah lama mengabdi.
Selanjutnya di Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK menegaskan penghargaan bagi tenaga kontrak atau honorer yang lama mengabdi. Meskipun S berstatus PHL daerah, prinsip perlindungan dan penghargaan tetap berlaku.
Dengan kata lain, Pemkab Karawang tidak hanya lalai dalam aspek administrasi, tetapi juga berpotensi melanggar aturan kepegawaian dan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pejabat Terkait Pilih Bungkam
Saat dikonfirmasi, Kepala UPTD Dinas PUPR Karawang Wilayah IV, Lamhot, menyatakan bahwa persoalan ini merupakan kewenangan pusat.
“Terkait ini silakan ke pusat saja pak, soalnya hal ini kebijakan pusat,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Karawang, Aris, enggan memberikan komentar. Bahkan, Kepala Dinas PUPR Karawang juga memilih bungkam hingga berita ini dipublikasikan.
Sikap bungkam pejabat terkait semakin menambah kabut tebal soal kejelasan nasib S dan hak-haknya.
Kemanusiaan yang Tertinggal di Balik Aturan
Kasus ini menyoroti minimnya perlindungan hukum dan penghargaan terhadap pekerja non-ASN yang telah lama mengabdi. Pemberhentian sepihak tanpa surat resmi bukan hanya melanggar prinsip administrasi, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
Jika mengacu pada norma-norma kepegawaian dan perjanjian kerja yang ada, semestinya S berhak memperoleh kepastian hukum, surat pemberhentian resmi, serta uang penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas masa kerjanya.
Puluhan tahun bekerja di lapangan dengan upah seadanya, kini S justru menghadapi masa tua tanpa kepastian. (Uya)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *