FSB GARTEKS KSBSI Resmi Tercatat di Disnakertrans Garut, Serikat Buruh PT Hoga Reksa Garment Siap Kawal Hak Pekerja

96

dutapublik.com, GARUT – Federasi Serikat Buruh Garmen Tekstil Sepatu Kulit dan Sentra Industri (FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten Garut resmi tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut. Pencatatan tersebut ditandai dengan kunjungan resmi pengurus FSB GARTEKS KSBSI ke kantor Disnakertrans Kabupaten Garut pada Rabu (31/12/2025).

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka penerimaan surat pencatatan Serikat Buruh FSB GARTEKS KSBSI PT Hoga Reksa Garment. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus komisariat dan pengurus cabang FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Garut, serta diterima langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI) Disnakertrans Kabupaten Garut, Asep Hadiana, bersama mediator hubungan industrial.

Ketua sekaligus Pembina FSB GARTEKS KSBSI Kabupaten Garut, Christian Kangae Keytimu, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya sebatas proses administratif, tetapi juga menjadi forum diskusi terkait kondisi dan dinamika ketenagakerjaan di Kabupaten Garut.

“Dalam pertemuan ini kami berdiskusi bersama Kabid Hubungan Industrial dan mediator mengenai perkembangan serta situasi ketenagakerjaan di Kabupaten Garut,” ujar Christian.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Disnakertrans Kabupaten Garut atas peran aktifnya dalam menjaga stabilitas hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Disnakertrans Kabupaten Garut yang hingga saat ini mampu menjaga kondusivitas serta keseimbangan hak dan kewajiban antara pengusaha dan buruh, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Agus Maulana, selaku Ketua Pengurus Komisariat FSB GARTEKS KSBSI PT Hoga Reksa Garment, mengungkapkan rasa bangganya atas resmi terbentuk dan tercatatnya serikat buruh di lingkungan perusahaannya.

“Kami para buruh PT Hoga Reksa Garment sudah lama menantikan terbentuknya serikat buruh FSB GARTEKS KSBSI. Kami bangga dan percaya bahwa FSB GARTEKS KSBSI dapat melindungi serta memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja,” ungkap Agus.

Di tempat yang sama, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Garut, Asep Hadiana, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik terbentuknya dan tercatatnya serikat buruh di perusahaan sebagai bagian dari pelaksanaan hak normatif pekerja.

“Pembentukan dan pencatatan serikat pekerja merupakan hak yang dilindungi undang-undang. Kami berharap keberadaan serikat buruh dapat menjadi mitra strategis bagi perusahaan dan pemerintah dalam menciptakan hubungan industrial yang sehat, dialogis, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Disnakertrans Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk terus memfasilitasi komunikasi antara pengusaha dan pekerja guna mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial serta menciptakan iklim kerja yang aman, kondusif, dan produktif.(Yaman)

 

 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *