dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan apresiasi kepada tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang melalui konferensi pers pada Senin (22/9/2025) malam, resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$ 17.286.000 atau setara Rp271,79 miliar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., melalui keterangan pers yang diterima media pada Rabu (24/9/2025).
Menurut Seno, penetapan tiga tersangka, yakni M. Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya/LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB), merupakan langkah tegas dan berani Kejati Lampung di bawah komando Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H., M.H.
“Langkah ini patut diapresiasi. Namun penyidik tidak boleh berhenti sampai di sini. Penetapan tiga tersangka harus menjadi semangat untuk mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk pihak yang menyuruh, turut serta, atau menganjurkan penyelewengan dana PI 10% PT LEB,” tegas Seno Aji.
Seno juga mengingatkan bahwa berdasarkan regulasi BUMD, struktur perusahaan terdiri dari KPM (Kepala Daerah/Gubernur) dan/atau RUPS, dewan pengawas/komisaris, serta direksi. Karena itu, menurutnya, tanggung jawab tidak hanya berhenti pada jajaran direksi dan komisaris, tetapi juga melibatkan KPM/Gubernur Lampung saat itu.
Ia menegaskan bahwa penelusuran aliran dana hasil korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap aset yang diduga dialihkan atas nama keluarga atau kolega pejabat terkait.
“Kami mendukung penuh langkah Kejati Lampung dalam membongkar skandal ini. Integritas penyidik tidak diragukan. Namun aliran uang dan aset hasil korupsi harus diusut tuntas agar pemulihan kerugian negara benar-benar terpenuhi,” tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka, sebagaimana diungkap Aspidsus Kejati Lampung, adalah penggunaan dana PI 10% yang seharusnya untuk kegiatan migas, namun dialihkan untuk gaji, bonus, tantiem pegawai, serta dibagikan dalam bentuk dividen kepada PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemerintah Provinsi Lampung.
Akibat perbuatan tersebut, berdasarkan audit BPKP Provinsi Lampung Nomor: PE.03.03/5-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025, negara dirugikan hingga Rp271,79 miliar.
Aspidsus menegaskan Kejati Lampung berkomitmen mengusut tuntas perkara ini dan menjadikannya sebagai role model dalam pengelolaan dana PI 10% di Indonesia, agar ke depan benar-benar dikelola untuk peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat. (Sarip)






