dutapublik.com, KARAWANG – Tak mau menunggu waktu lama, F, wartawan media GMN didampingi oleh Gofur selaku Pemred media GMN memberikan kuasa kepada kantor Firma Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. dan Partner’s, untuk mengurus secara hukum atas kasus yang menimpa F oleh AS alias D, J, E dan gerombolannya.
Kedatangan F bersama Gofur disambut langsung oleh Advokat Yaya Taryana, S.H., M.H. dan Slamet, S.H. Dalam pertemuan tersebut, F menceritakan kronologis kejadian yang menimpa dirinya, pada Jumat (4/2) lalu, secara gamblang.
“Saya merasa malu atas kejadian tersebut dengan tetangga. Saya kuasakan urusan hukum ini kepada Pak Yaya dan Pak Slamet, biar mereka itu semua tidak melakukan tindakan yang sama kepada orang lain,” ujar F, pada Jumat (11/2).
Di tempat yang sama, Gofur menambahakan, atas perkataaan J, jelas melukai dan menciderai profesi wartawan yang sangat mulia.

Keterangan Gambar 2: F Saat Menyerahkan Kuasa Kepada Advokat Yaya Taryana, S.H., M.H.
“Sengaja kita arahkan agar semua permasalahan ini dikuasakan ke Firma Hukum Yaya Tarayana, S.H., M.H. dan Partner’s, biar mereka semua jera dan menghargai profesi wartawan,” tegasnya.
Sementara, Yaya Taryana mengatakan, kejadian yang dilakukan oleh J dan gerombolannya untuk sementara akan kita kaji hasil pengaduan dari F dan Gofur.
“Hasil dari kronolgi yang disampaikan, J dan gerombolannya diduga keras sudah melakukan Perkusi, Pencemaran nama baik, Penghinaan profesi wartawan, Pengrusakan, Pemerasan dan Pengancaman.”
“Kita akan lakukan somasi kepada J dan gerombolannya untuk diarahan dilakukan mediasi. Jika mereka tidak kooperatif maka akan kita teruskan ke ranah hukum selanjutnya.

Keterangan Gambar 3: Media GMN Bersama Firma Hukum Yaya Taryana, S.H., M.H. Dan Partner’s
Menurut Yaya, sedangkan untuk ucapan penghinaan terhadap F dikatakan Wartawan Bodong dan Wartawan Penipu, jelas berdampak kepada profesi rekan Wartawan yang merasa tersinggung, apalagi F ini bernaung di peusahaan media GMN.
“Saya sagat menyayangkan atas terlontarnya ucapan penghinaan dari J dan gerombolannya yang menciderai martabat profesi wartawan sekaligus saya sangat prihatin. Wartawan itu profesi yang sangat mulia dan yang bermartabat.”
“Oleh karena itu menurut saya, seharusnya J dan gerombolannya meminta maaf secara terbuka kepada semua Insan Pers dan juga harus mengganti kerugian atas terlontarnya ucapan penghinaan profesi wartawan khususnya kepada perusahaan media GMN,” terangnya.
Seyogianya, lanjut Yaya, J dan gerombolannya selaku masyarakat harus menghargai dan merasa bangga dengan adanya profesi wartawan. (Iwan Ridwan)





