Riau Distribusikan Plang Larangan Karhutla, Forkopimda Tegaskan Komitmen Pencegahan Kebakaran Hutan

105

dutapublik.com, PEKANBARU – Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau kembali diperkuat dengan pendistribusian plang peringatan larangan beraktivitas di areal bekas kebakaran.

Kegiatan ini diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Gubernur Riau, Rabu (24/9/2025), yang dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau, jajaran TNI–Polri, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah kabupaten/kota, serta stakeholder teknis terkait, mulai dari lingkungan hidup, perkebunan, hingga badan penanggulangan bencana.

Sejumlah pejabat utama (PJU) Polda Riau dan seluruh Kapolres juga hadir untuk memastikan distribusi plang berjalan sesuai sasaran.

Gubernur Riau Abdul Wahid dalam sambutannya menegaskan bahwa pendistribusian plang bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bagian dari komitmen kolektif menjaga bumi Lancang Kuning dari ancaman karhutla.

“Plang ini adalah pengingat sekaligus ajakan nyata kepada masyarakat agar selalu waspada, tidak menyalahgunakan lahan bekas kebakaran, serta turut aktif menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Abdul Wahid.

Ia menambahkan, program ini sejalan dengan target nasional penurunan emisi melalui skema FOLU Net Sink 2030, yang menargetkan emisi bersih negatif sebesar minus 140 juta ton CO₂e pada 2030.

“Pengendalian karhutla tidak bisa dilakukan satu pihak. Semua elemen harus bergandeng tangan pemerintah, aparat, swasta, akademisi, masyarakat adat, kelompok pemuda, hingga komunitas peduli api bergerak dalam satu komando, satu arah, dan satu langkah,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menekankan bahwa pendistribusian plang merupakan tindak lanjut dari program yang telah lama dijalankan Polda Riau.

Menurutnya, langkah ini adalah wujud nyata keseriusan Polda Riau bersama Pemprov Riau dalam mencegah karhutla.

“Kami ingin memastikan lahan bekas terbakar tidak lagi disalahgunakan, dan seluruh pihak memiliki rasa tanggung jawab yang sama menjaga lingkungan,” tegas Kapolda.

Ia menambahkan, keberadaan plang akan memperkuat langkah penegakan hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Pencegahan selalu lebih baik daripada penanggulangan. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak, terutama masyarakat di kawasan rawan, menjadikan plang ini sebagai pengingat bahwa karhutla adalah musuh bersama,” ujarnya.

Kapolda menegaskan, dengan kesinambungan program antara Pemprov Riau, Polda Riau, dan stakeholder lainnya, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat, kolaborasi makin solid, dan kejadian karhutla yang merugikan ekosistem, kesehatan, serta ekonomi dapat ditekan secara signifikan. (N.H)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *