dutapublik.com, PONTIANAK – Kasus penganiayaan berat yang menimpa Andrea, putra dari Pimpinan Nuusantara News Iskandar, pada malam Minggu, 2 November 2025, di Parit Tengah, terus menjadi sorotan publik.
Korban mengalami luka parah di bagian wajah setelah diserang secara terencana oleh pelaku berinisial Bagok, menggunakan serampang. Berdasarkan informasi, aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya, di mana pelaku sempat meminjam motor milik korban sebelum kejadian berlangsung.
Namun, kekecewaan keluarga korban semakin bertambah setelah RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie Kota Pontianak diduga menolak memberikan pertolongan pertama saat Andrea dibawa untuk mendapatkan perawatan. Akibat penolakan tersebut, korban akhirnya dilarikan ke RS Antonius Pontianak, di mana tim medis baru memberikan tindakan penyelamatan.
Iskandar, yang juga Ketua Peradi Perjuangan Kalimantan Barat, menyatakan kekesalannya terhadap sikap pihak rumah sakit yang dinilai mengabaikan tanggung jawab kemanusiaan.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga kemanusiaan. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan darurat tanpa melihat status pasien. Penolakan seperti ini sangat kami sesalkan,” tegas Iskandar.
Ia juga menambahkan, pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Kota Pontianak untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap oknum tenaga medis yang diduga menolak pasien gawat darurat.
“Kami akan menempuh langkah hukum jika terbukti ada kelalaian yang memperburuk kondisi korban. Negara menjamin hak setiap warga untuk mendapat pertolongan medis darurat,” tambahnya.
Sementara itu, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti kasus penganiayaan berat tersebut. Pasal 353 KUHP tentang penganiayaan dengan rencana dapat dikenakan kepada pelaku, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat, bukan hanya karena kekejaman pelaku, tetapi juga karena adanya dugaan pelanggaran etika medis oleh pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penyelamatan nyawa manusia. (Abdul Mutholib)





