dutapublik.com, KARAWANG – Kisah pilu menimpa seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang, Acih (49), warga Desa Mulya Jaya, Kecamatan Telukjambe Barat. Selama enam tahun bekerja di Malaysia, hasil jerih payahnya tak pernah sampai ke tangan keluarga. Gajinya justru diduga ditransfer kepada seseorang bernama Dadan Aditia, warga Dusun Burandul RT 05/03, Desa Dayeuhluhur, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.
Menurut keterangan keluarga, aliran dana gaji Acih selama bekerja terungkap melalui bukti transaksi yang dikirimkan oleh anak dari Eem, sponsor yang memberangkatkannya ke Malaysia, kepada Abang, kakak kandung Acih. Dari print-out rekening Bank BRI diketahui bahwa rekening atas nama Dadan menjadi tujuan pengiriman uang hasil kerja Acih selama bertahun-tahun.
“Logikanya, masa adik saya kirim uang ke laki-laki, tapi justru pihak sponsor tahu detail transaksinya dan punya setruknya. Ini jelas tidak masuk akal,” ungkap Abang kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).
Saat dikonfirmasi, Eem, sponsor yang diduga menjalankan bisnisnya secara ilegal mengaku mengetahui nama Dadan dari hasil transaksi di ponsel milik Acih. Ia juga mengklaim bahwa Acih tertipu oleh laki-laki tersebut dan mengakui memiliki bukti transaksi.
“Bukti transfer itu saya dapat dari handphone-nya Acih. Saya yang ambil sendiri dan saya punya buktinya, atas nama Dadan,” ujar Eem.
Dari data yang dihimpun, nilai total transaksi itu mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah, hasil kerja keras Acih selama enam tahun di Malaysia.
Seorang tetangga Acih yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia sempat mendengar kabar Acih akan kembali diproses untuk diberangkatkan ke salah satu negara di Timur Tengah.
“Saya dengar katanya Acih mau diurus lagi untuk kerja ke Timur Tengah,” ujarnya singkat.
Patut diduga, sponsor ilegal tersebut memanfaatkan kondisi Acih sebagai ladang keuntungan pribadi. Kini, kondisi Acih sangat memprihatinkan. Setelah pulang ke tanah air, ia mengalami trauma berat dan gangguan psikis, hingga tidak mampu lagi berkomunikasi normal akibat tekanan mental selama bekerja di luar negeri.
“Kami kasihan. Adik saya kerja enam tahun, tapi satu rupiah pun tidak sampai ke keluarga,” ucap sang kakak dengan nada getir.
Menanggapi hal ini, Ahmad Fatoni, pemerhati pekerja migran dan aktivis sosial, mengecam keras lemahnya pengawasan pemerintah, khususnya Disnakertrans dan BP2MI, yang dinilainya gagal menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara.
“Saya mengecam keras lemahnya fungsi Disnakertrans dan BP2MI yang seolah tutup mata. Banyak warga negara kita menderita di luar negeri. Meskipun status mereka ilegal, hak asasi manusia tetap harus dijunjung tinggi,” tegas Fatoni.
Ia menegaskan bahwa sponsor yang merekrut pekerja tanpa pelatihan dan rekomendasi resmi harus bertanggung jawab secara hukum, karena hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga termasuk dalam kategori eksploitasi dan penelantaran manusia.
Fatoni memastikan pihaknya akan melaporkan peristiwa ini kepada instansi terkait, sebab kasus seperti ini bukan merupakan delik aduan, melainkan harus ditindak langsung oleh aparat penegak hukum.
Kasus Acih menjadi potret buram tata kelola penempatan pekerja migran Indonesia. Ketika negara lalai dan sponsor ilegal dibiarkan leluasa, korban seperti Acih akan terus berjatuhan tanpa kepastian keadilan. (Rahmat)






