dutapublik.com, JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang kerap meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku berinisial DK alias E, residivis tahun 2006 yang pernah ditahan di Lapas Cipinang, dan AS alias A, residivis tahun 2020 yang pernah menjalani hukuman di Lapas Cilegon.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Dr. Tri Suhartanto, didampingi Kasat Reskrim AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan Wakasat Reskrim Kompol Kennardi, menjelaskan bahwa kedua pelaku memiliki modus khusus dalam melancarkan aksinya.
“Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor sambil mencari rumah yang tampak tidak berpenghuni. Biasanya, rumah yang lampunya tetap menyala hingga siang hari menjadi tanda bahwa rumah tersebut sedang kosong,” ujar AKBP Tri, Kamis (6/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah membobol sedikitnya empat rumah di wilayah Kembangan, Cengkareng, dan Grogol Petamburan.
Barang berharga seperti uang tunai, perhiasan, hingga kendaraan bermotor menjadi sasaran mereka.
“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Mereka mengambil apa pun yang bisa dijual, mulai dari emas hingga kendaraan,” lanjut AKBP Tri.
AKBP Tri menambahkan, aksi kedua pelaku dilakukan tanpa perencanaan rumit. Mereka berpura-pura bertamu ke rumah yang telah diincar, dan ketika tidak ada jawaban dari dalam, pelaku langsung mencongkel pintu untuk masuk.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Wakapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.
“Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu pada siang hari, dan beritahu tetangga atau petugas keamanan setempat. Kewaspadaan masyarakat menjadi kunci pencegahan kejahatan semacam ini,” tutup AKBP Tri. (S.N)





