dutapublik.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Christin Pardede menuntut terdakwa Guntoro dihukum hukuman 6 bulan penjara atas dugaan perusakan bangunan milik G-House di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 4 November 2025.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, karena melakukan, menyuruh, atau turut serta dalam perusakan, penghancuran, atau penghilangan barang milik orang lain. Jaksa juga meminta agar barang bukti berupa bongkahan cor-coran, palu, dan pahat dirampas untuk dimusnahkan.
“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap Terdakwa Guntoro selama enam bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” Ucap Merlyn dalam surat tuntutannya.
Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan JPU memberikan keterangan yang menimbulkan pertanyaan terhadap unsur kesengajaan perusakan yang dituduhkan. Salah satunya adalah Muhamad Solahuddin alias Badar, mantan tukang bangunan Guntoro.
Badar mengaku bahwa pekerjaan yang dilakukannya hanya menjalankan perintah kontraktor bernama Erlangga Panji, bukan langsung dari Terdakwa. Pekerjaan tersebut, menurut Badar, bertujuan memperbaiki saluran air (talang) yang semula membuang air ke rumah Guntoro.
“Yang saya tahu sih dari kontraktor. Kalau saya sih ngikutin kontraktor aja. Sebelumnya saya tanya dulu, ini udah ada izin belum? Dijawab: ok, artinya sudah ada izin,” ujar Badar dalam sidang saat menjadi saksi, Selasa (21/10/2025).
Badar juga menjelaskan posisi talang air yang menjadi objek sengketa. Menurutnya, talang tersebut “nempel” di kedua bangunan yang bersebelahan dan pembuangan air tersebut mengarah ke rumah Guntoro yang sedang dibangun.
“Jadi ini nempel ke sebelah, nempel ke kedua-duanya. Talang ini karena untuk diperbaiki supaya lurus. Awalnya kan buang air ke rumah terdakwa. Yang saya maksud itu pengen diperbaiki, pengen dilurusin jadi buang airnya tidak ke dalam, jadi ke belakang,” terangnya.
Selain itu, saksi Tandy Alianto, agen properti yang memfasilitasi pertemuan terdakwa dengan korban menjelaskan bahwa pertemuan awal antara Guntoro dan pemilik G-House, Sujanto, bertujuan untuk membahas saluran air dari lantai lima bangunan yang mengalir ke rumah Guntoro, bukan terkait sengketa tembok seperti diklaim korban.
“Maksudnya ketemu, katanya di lantai 5 itu ada talang pembuangan airnya membuang ke rumahnya dia, itu pertemuan pertama,” Kata Tandy saat dihadirkan menjadi saksi, Kamis, (16/10/2025).
Sementara itu, Sujanto menafsirkan bahwa Guntoro ingin menguasai tembok bangunan dan menilai kerugian akibat talang air miliknya mencapai sekitar Rp5 juta. Namun, tafsiran ini dibantah oleh Badar dan Tandy, yang menekankan bahwa pekerjaan bersifat perbaikan dan tidak merusak. (Nando)






