Polsek Cibarusah Tangkap Dua Pedagang “Obat Setan” di Depan Perumahan Mutiara 2

98

dutapublik.com, BEKASI – Aksi cepat dan tanggap kembali diperlihatkan oleh jajaran Polsek Cibarusah dalam menindak pelaku penjualan obat keras jenis Tramadol di wilayah hukumnya, tepatnya di depan pintu gerbang Perumahan Mutiara 2, Desa Wibamulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.

Dalam waktu singkat, dua orang pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Kapolsek Cibarusah, AKP Widi Muldiyanto, melalui anggotanya langsung bergerak cepat ke lokasi usai menerima laporan masyarakat. Hanya dalam hitungan menit, dua pelaku berinisial KR dan S yang diduga kuat melakukan penjualan obat keras jenis Tramadol dan Eximer secara bebas di warung jus tanpa izin berhasil diamankan.

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 114 butir Eximer, 11 lempeng obat Tramadol siap edar, serta uang tunai sebesar Rp 1.312.000.

“Dari informasi yang dihimpun di lapangan, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa mereka ke Mapolsek Cibarusah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran obat terlarang lainnya di wilayah tersebut,” ujar Kapolsek Cibarusah.

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan praktik penjualan obat keras atau narkoba di lingkungannya masing-masing.

“Jangan pernah takut untuk melaporkannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari peredaran obat-obatan berbahaya,” pungkasnya.

Kapolsek Cibarusah AKP Widi Muldiyanto mengatakan bahwa penindakan yang dilakukannya  berdasarkan laporan dari TIM FORTAL dan LSM GANAS. 

“Penindakan kali ini berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Tim FORTAL dan LSM GANAS berserta jajaran Kepolisian, kedua pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek Cibarusah.

Kedua pelaku ini terancam dijerat dengan Pasal 196 dan 197 UU RI NO. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjaran dan denda 1 Milyar. (HS)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *