dutapublik.com, KALTIM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal (illegal mining) yang berlangsung di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Sabtu (8/11/2025).
Lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari Balai Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF), tepatnya sekitar 5,2 kilometer dari kawasan yang termasuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pihak Otorita IKN terkait adanya aktivitas pertambangan ilegal di kawasan konservasi.
“Beberapa waktu lalu telah dilakukan penegakan hukum terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Modus operandi yang ditemukan yaitu penggunaan izin usaha pertambangan (IUP) dan perizinan dari perusahaan legal lain untuk menyamarkan kegiatan tambang ilegal agar seolah-olah sah secara hukum,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sekitar 4.000 kontainer batu hasil tambang yang dikirim ke Surabaya dengan nilai mencapai Rp80 miliar. Selain itu, lahan yang telah terbuka akibat aktivitas pertambangan mencapai 300 hektare.
“Kawasan tersebut juga termasuk dalam wilayah IKN. IKN adalah marwah pemerintah Indonesia, sehingga kami harus berkomitmen untuk menegakkan hukum,” tegas Brigjen Pol. Irhamni.
Ia menambahkan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal ini merupakan bentuk sinergi lintas instansi, termasuk kerja sama dengan pihak Otorita IKN.
“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kegiatan illegal mining di kawasan konservasi,” tutup Brigjen Pol. Irhamni. (NH)





