dutapublik.com, KOTAWARINGIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Pabrik Tepung Ikan Sungai Kapitan pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Barat, Nur Winardi, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyidikan terhadap IR, mantan Kepala Dinas Perikanan yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus pungutan liar.
Dari penyidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan pabrik tepung ikan dengan nilai anggaran sebesar Rp5.432.170.000 yang bersumber dari APBN Tahun 2016.
“Bahwa Pelaksanaan Kegiatan tersebut dilakukan oleh Kontraktor PT Cipta Raya Kalimantan dan Konsultan Perencana PT Mega Surya Konsultan dengan Tersangka IR selaku Kepala Dinas Perikanan dan Tersangka HK sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen. Bahwa setelah selesainya pekerjaan, ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan sehingga produksi tepung ikan tidak memiliki daya saing di pasar dan diduga tidak sesuai dengan standar pabrikasi,” kata Nur Winardi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/11/2025).
Nur menerangkan, Penyidik telah memeriksa 37 saksi, 5 ahli, serta memeriksa para tersangka. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Barat, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp2.857.096.171,72.
Setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan dan menahan dua tersangka berinisial MR selaku Direktur Utama PT Cipta Raya Kalimantan dan tersangka DP selaku Direktur PT Mega Surya Konsultan pada Selaa, 18 November 2025.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan guna mencegah tersangka agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya,” tegas Nur Winardi. (Nando)






