dutapublik.com, JAKARTA – Korps Adhyaksa kembali mengalami rotasi jabatan strategis setelah Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI. Pengangkatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026.
Kuntadi dipercaya mengemban jabatan Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri. Penunjukan Kuntadi diusulkan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Di lingkungan Kejaksaan Agung, Kuntadi dikenal sebagai jaksa senior yang memiliki pengalaman panjang dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi bernilai besar.
Lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970, Kuntadi merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. Seluruh jenjang pendidikan tingginya ditempuh di kampus tersebut, mulai dari Sarjana (S1), Magister (S2), hingga meraih gelar Doktor (S3) Ilmu Hukum.
Kariernya di Korps Adhyaksa dimulai pada 1996 sebagai Staf Tata Usaha Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sejak saat itu, kariernya terus berkembang hingga menduduki sejumlah jabatan strategis.
Jejak Karier Dr. Kuntadi
1996 – Staf Tata Usaha Jampidsus.
1999 – Jaksa pada Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana.
2012–2013 – Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
2013–2014 – Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau.
2017 – Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
2017–2019 – Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
2020–2022 – Asisten Umum Jaksa Agung.
2022–2024 – Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus.
2024 – Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
November 2025 – Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI berdasarkan Keppres Nomor 179/TPA Tahun 2025.
2026 – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Nama Kuntadi semakin dikenal publik ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Pada posisi tersebut, ia memimpin penyidikan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian nasional.
Selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi menangani berbagai perkara strategis, di antaranya:
Dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas 109 ton periode 2010–2022 dengan nilai sekitar Rp47,1 triliun.
Dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015–2023.
Dugaan korupsi proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka periode 2017–2018.
Dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang–Langsa periode 2017–2023 dengan nilai sekitar Rp1,3 triliun.
Perkara korupsi proyek BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Sejumlah perkara tindak pidana korupsi strategis lainnya.
Atas kiprahnya dalam pemberantasan korupsi, Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 sebagai Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi.
Saat menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset, ia juga berhasil memimpin proses perampasan dan penyerahan aset senilai Rp82 miliar milik terpidana kasus BLBI Eddy Tansil kepada negara.
Di bawah kepemimpinannya, Badan Pemulihan Aset juga melaksanakan lelang barang rampasan yang menghasilkan pemasukan sekitar Rp978 miliar ke kas negara.
Kini, Kuntadi resmi mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87/TPA Tahun 2026. (Effendi)





