dutapublik.com, TANGGAMUS – Dugaan mark up dan pengadaan fiktif pada penggunaan dana 20 persen Anggaran Ketahanan Pangan Tahun 2024 di Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, kembali mencuat. Hal itu setelah beberapa warga yang memelihara kambing program tersebut menerima panggilan klarifikasi dari Inspektorat Tanggamus beberapa hari lalu.
Diketahui, dana 20 persen dari pagu Anggaran Dana Desa yang dialokasikan pemerintah pusat untuk kegiatan ketahanan pangan, pada tahun 2024 digunakan Pemerintah Pekon Tanjung Anom untuk membeli 62 ekor kambing jenis domba.
Berdasarkan penelusuran media dutapublik.com, seorang warga penerima kambing yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan membenarkan bahwa ia dan beberapa penerima lainnya dipanggil Inspektorat Tanggamus untuk dimintai keterangan mengenai hewan ternak yang mereka pelihara.
“Benar, kami dipanggil beberapa hari lalu. Di sana kami ditanya terkait kambing yang kami terima dari pemerintah pekon. Pemeriksaan dilakukan satu per satu,” ujarnya saat ditemui Jumat (28/11/2025).
Ia mengaku memberikan keterangan apa adanya sesuai kondisi saat ia menerima kambing tersebut di tahun 2024. Menurutnya, 62 ekor kambing yang dibagikan terdiri dari 60 betina dan 2 jantan, dengan ukuran yang bervariasi.
“Waktu dibagikan, ada yang kecil sekali, ada yang sedang, dan ada yang agak besar. Ada yang seperti baru lepas dari induknya,” tuturnya.
Warga tersebut juga terkejut ketika mendengar keterangan mengenai nilai pembelian kambing tersebut yang disebut mencapai lebih dari Rp1 juta per ekor.
“Saya sangat kaget. Menurut perkiraan saya, harga kambing itu hanya sekitar Rp500 ribu sampai Rp600 ribu, paling tinggi Rp700 ribu per ekor. Karena waktu dibagikan, ukurannya masih kecil. Bahkan sampai akhir tahun 2025 masih ada kambing yang belum beranak,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika harga kambing Rp700 ribu per ekor, maka total anggarannya sekitar Rp43,4 juta. Jika harga Rp1 juta per ekor, totalnya Rp62 juta. Sementara informasi yang beredar menyebutkan bahwa anggaran pembelian kambing tersebut mencapai sekitar Rp94,2 juta.
“Selain itu, ada juga informasi soal biaya kandang. Padahal kambing dipelihara di kandang masing-masing warga. Kalau benar ada anggaran kandang, lalu ke mana dananya? Wajar jika muncul dugaan kejanggalan,” katanya.
Terkait undangan dari pihak pekon setelah pemanggilan Inspektorat, ia juga mengaku bingung karena Kepala Pekon disebut tidak hadir.
“Saya diundang secara lisan. Tapi ketika saya datang, pak Kakon tidak ada. Kata aparatnya, beliau pulang karena capek. Itu yang membuat saya heran,” ujarnya.
Ia berharap pengelolaan Dana Desa di Pekon Tanjung Anom diawasi lebih ketat dan dilakukan secara transparan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pekon Tanjung Anom, Sumardi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membantah pernyataan warga yang menyebut kambing berukuran kecil seperti ‘Paud, TK, atau SD’.
“Pernyataan itu tidak benar. Kambing-kambing itu nyatanya sudah pada beranak,” tegasnya.
Terkait harga, Sumardi menyarankan agar informasi dicek langsung kepada pihak pengadaan.
“Soal harga, silakan cek ke pihak pengadaan supaya jelas,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada anggaran untuk pembuatan kandang.
“Biaya kandang tidak ada. Pembelian kambing dilakukan di dua tempat, yakni 30 ekor di Lampung Tengah dan 30 ekor di Sumberjo,” jelasnya.
Sumardi membantah pernyataan yang menyebut dirinya “pulang karena capek”.
“Pernyataan itu sama sekali tidak benar. Saya bekerja maksimal. Biarlah masyarakat yang menilai,” tutupnya. (Sarip)






