dutapublik.com, SERANG – Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal yang ditemukan di sejumlah wilayah Banten pada periode Oktober hingga November 2025.
Konferensi pers dipimpin oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi, serta Kadis ESDM Provinsi Banten Ari James Farrady. Kegiatan berlangsung di Kantor PUPR Provinsi Banten pada Kamis (04/12).
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menyampaikan bahwa Presiden RI telah memberikan arahan tegas untuk memberantas seluruh bentuk penambangan ilegal di Indonesia.
“Bapak Presiden RI Prabowo Subianto telah memberikan arahan yang sangat tegas bahwa seluruh aktivitas penambangan ilegal di wilayah NKRI harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
“Arahan tersebut merupakan wujud nyata komitmen negara dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambah Hengki.
Ia menjelaskan bahwa Polda Banten bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. “Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten bersama ESDM Provinsi Banten telah melakukan rangkaian penyelidikan terhadap aktivitas pertambangan ilegal sejak Oktober hingga November 2025. Selama periode tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menerima sepuluh laporan masyarakat terkait dugaan illegal mining, baik berupa galian C (pasir dan batu) maupun penambangan emas tanpa izin (PETI). Semua laporan tersebut kami tindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda Banten berhasil mengungkap 10 lokasi praktik pertambangan tanpa izin yang tersebar di wilayah Banten, serta mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.
Daftar Tersangka dan Peran
1. YD (58) – Pemilik kegiatan
2. AN (46) – Pemilik kegiatan
3. MS (58) – Pemilik kegiatan
4. KR (59) – Pemilik kegiatan
5. MS (63) – Pemilik kegiatan
6. AU (47) – Pemilik kegiatan
7. SB (46) – Pemilik kegiatan
8. SS (47) – Turut serta membantu kegiatan
Lokasi Tambang Ilegal
Kabupaten Tangerang: Mekar Baru, Gunung Kaler, Sukadiri
Kabupaten Serang: Gunung Pinang, Jalan Lingkar Mancak
Kabupaten Lebak: Desa Tutul, Kecamatan Rangkasbitung
Lokasi Pengolahan Emas Ilegal
Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak
Kronologis Kegiatan Ilegal
Galian C: Penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Kabupaten Tangerang, Serang, dan Lebak.
PETI: Pengolahan emas tanpa izin di Kabupaten Lebak dengan cara menghaluskan batuan menggunakan gulundung, kemudian merendamnya dalam tong berisi larutan sianida (CN).
Irjen Pol Hengki menjelaskan motif para pelaku. “Motif para tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Modus yang digunakan yakni melakukan penambangan batuan, pasir, dan tanah urug tanpa izin, serta melakukan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak berizin,” terangnya.
Barang Bukti
8 unit excavator
Surat jalan/hasil penjualan
Uang hasil penjualan Rp3.525.000
20 karung batuan mengandung emas
Peralatan pemurnian emas:
11 buah gulundung, 3 set gembosan, 1 drum CN, 5 tabung gas 3 kg, 1 tabung oksigen, 5 kowi, 5 palu, 5 blower, 5 lingkar, 1 jack hammer
Pasal yang Disangkakan
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral/batubara tanpa izin dipidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Di akhir penyampaiannya, Kapolda Banten menegaskan komitmen untuk terus memberantas tambang ilegal. “Polda Banten akan terus menindak tegas seluruh praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan berkelanjutan,” tutupnya. (S.N)





