dutapublik.com, KARAWANG – Aktivis antikorupsi Karawang, Tatang Obet, menantang Kapolresta Karawang yang baru, Kombes Pol. Mario Prahatinto, untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantas korupsi dengan membongkar dugaan penyimpangan proyek pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Menurut Tatang Obet, isu dugaan penyimpangan proyek Pokir DPRD telah lama menjadi perhatian publik. Ia berharap kepemimpinan baru di Polresta Karawang dapat menghadirkan langkah hukum yang tegas, profesional, dan transparan terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.
“Kami menantang Kapolresta Karawang yang baru untuk membuktikan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan mengusut dugaan korupsi proyek Pokir DPRD di Dinas PUPR. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” kata Tatang Obet.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek-proyek yang bersumber dari Pokir DPRD apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Obet juga meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui proses pengusulan maupun pelaksanaan proyek, termasuk pejabat terkait, rekanan, dan pihak lain yang memiliki keterkaitan.
Sebelumnya, Tatang Obet juga pernah mendesak aparat penegak hukum untuk mengawasi proyek-proyek Pokir DPRD yang diduga menjadi ajang penyimpangan, serta meminta penyelidikan terhadap OPD yang menerima usulan pekerjaan Pokir apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Selain itu, ia pernah melayangkan surat kepada Dinas PUPR Karawang terkait dugaan tindak pidana korupsi dan meminta klarifikasi atas sejumlah temuan yang diklaim telah dikumpulkannya.
Menurut Obet, apabila tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ditemukan alat bukti yang cukup, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kapolresta Karawang maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang terkait tantangan dan pernyataan yang disampaikan Tatang Obet. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Uya)





