dutapublik.com, ROKAN HULU – Polres Rokan Hulu melalui Satreskrim berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis Pertalite yang diduga dilakukan oleh jaringan pelangsir asal Sumatera Utara. Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolres Rohul, Minggu (07/12/2025), dipimpin Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., bersama jajaran perwira serta awak media.
Dalam keterangannya, Waka Polres menegaskan bahwa kedua kasus tersebut memiliki pola serupa. Para pelaku berasal dari Sumatera Utara dan memanfaatkan celah distribusi di sejumlah SPBU di Rokan Hulu untuk membeli Pertalite secara berulang. BBM tersebut kemudian disuling dan dibawa ke Padang Lawas untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Kasus Pertama: Tangki Mobil Dimodifikasi, BBM Dialirkan ke Jeriken
Kasus pertama diungkap pada Jumat (05/12) di Jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Rambah. Setelah menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Pasir Pengaraian, Kanit Tipidter Satreskrim IPDA Andi Mohammad Raihansyah Farhat, S.Tr.K., menurunkan tim ke lokasi.
Petugas membuntuti sebuah Toyota Rush berwarna putih yang berkali-kali mengisi Pertalite menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan. Mobil tersebut kemudian berhenti di halaman sebuah rumah warga.
Di lokasi, polisi mendapati seorang pria berinisial PL (28) sedang menyuling Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi menggunakan kran khusus. Tiga jeriken berukuran 40 liter dan satu jeriken 10 liter berisi BBM turut diamankan sebagai barang bukti.
PL mengaku akan menjual BBM tersebut di Sibuhuan, Padang Lawas, dengan harga Rp20.000 per liter hampir dua kali lipat dari harga subsidi. Polisi juga mengamankan saksi berinisial KL, serta menyita jerigen, selang, corong, barcode, uang tunai Rp4.630.000, dan satu unit Toyota Rush.
Kasus Kedua: Tiga Pelangsir Motor Ditangkap di Talikumain
Kasus kedua diungkap Polsek Tambusai pada Sabtu malam (06/12), setelah Kapolsek Iptu Kristian Hadinata Sirait, S.E., menerima informasi masyarakat terkait aktivitas pelangsir di depan SPBU HSL Talikumain.
Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma bersama tim mendapati tiga pria, BH (49), MS (23), dan PH (24) sedang menyalin Pertalite dari tangki motor ke jerigen di pekarangan rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai-Talikumain.
Para pelaku mengaku membeli Pertalite dengan harga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali di Padang Lawas seharga Rp18.000 per liter. Polisi menyita satu becak motor, dua unit Honda Verza, satu unit Honda CB150R, dan empat jeriken berisi Pertalite.
Motif Ekonomi dan Modus Berulang
Kedua kasus ini menunjukkan pola pelanggaran yang sama, yaitu: Pelaku mengantre berkali-kali di SPBU. Kendaraan digunakan sebagai “tangki berjalan”. Pertalite disuling ke jeriken di lokasi yang dianggap aman. BBM dibawa lintas provinsi menuju Padang Lawas dan Dijual kembali dengan margin keuntungan besar.
Para pelaku dijerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Waka Polres Kompol I Made Juni Artawan menegaskan bahwa praktik pelangsir BBM bersubsidi sangat merugikan negara serta mengganggu ketersediaan bagi masyarakat yang berhak.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperjualbelikan demi keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di SPBU demi mencegah penyimpangan yang lebih luas.
Konferensi pers berakhir pukul 14.15 WIB dalam keadaan aman dan kondusif. (S.N)






