dutapublik.com, JAKARTA – Advokat Alexius Tantrajaya, SH., M.Hum dari Law Office Alexius TantraJaya & Partners mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, dengan tembusan kepada Kapolri, terkait dugaan perolehan dan penjualan batu bara secara melawan hukum serta lambannya penanganan laporan polisi di Polda Kalimantan Timur.
Permohonan tersebut diajukan pada 19 Desember 2025 melalui surat bernomor 123/S-ATR/XII/2025, mewakili kliennya Tn. Hedy Soewito selaku pelapor dan korban.
Dalam surat pengaduannya, Alexius menyebutkan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/278/VIII/2025/SPKT II/POLDA.KALTIM, tertanggal 28 Agustus 2025, yang terjadi di lingkungan PT Candra Gemilang.
“Klien kami merupakan pemegang saham 40 persen di PT Sinar Graha Perdana, sementara PT Sinar Graha Perdana menguasai 99,9 persen saham PT Candra Gemilang. Namun dalam praktiknya, klien kami justru tidak dilibatkan dan dirugikan,” ujar Alexius Tantrajaya dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/12/2025).
Alexius mengungkapkan, dugaan pelanggaran hukum tersebut terungkap setelah adanya Surat Shipping Instruction PT Candra Gemilang Nomor 003/SI/CG-MSE/XII/2025 tertanggal 1 Desember 2025, yang ditujukan kepada BUP PT Rugaya Nusantara Jaya untuk pengapalan batu bara menggunakan kapal TB Putra Rupat 9 / BG Tanjung Medang 9 menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, dengan tujuan penyerahan kepada PT Mega Sumber Energy.
Surat tersebut diketahui ditandatangani oleh seseorang bernama Ahmad Susilo yang mengatasnamakan diri sebagai Direktur Operasional PT Candra Gemilang.
“Klien kami tidak pernah mengenal Saudara Ahmad Susilo dan tidak pernah ada keputusan RUPS yang mengangkat yang bersangkutan sebagai Direktur Operasional PT Candra Gemilang,” tegas Alexius.
Lebih lanjut, Alexius menjelaskan bahwa kegiatan operasional penambangan batu bara di area tambang PT Candra Gemilang yang berlokasi di Desa Petangis, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, telah dihentikan dan tidak lagi beroperasi.
Fakta tersebut diperkuat dengan Surat Pernyataan Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Candra Gemilang, M. Deddy Nainul Marom, tertanggal 9 Desember 2025, yang menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam dokumen pengapalan maupun pengiriman batu bara kepada PT Mega Sumber Energy.
“Dengan tidak adanya kegiatan operasional tambang dan tidak dilibatkannya KTT, maka patut diduga perolehan dan penjualan batu bara tersebut dilakukan secara melawan hukum,” kata Alexius.
Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga mengakibatkan kerugian materiel dan immateriel bagi kliennya selaku pemegang saham.
“Atas dasar itulah kami memohon perlindungan hukum kepada Kabareskrim Polri sekaligus meminta atensi serius terhadap lambannya penanganan laporan polisi klien kami di Polda Kalimantan Timur,” pungkasnya. (Nando)





