Setubuhi Anak Dibawah Umur Berkali-kali Dengan Iming-Iming HP dan Motor, Ayah Korban: Belum Diringkus Polisi, Si Catrik Masih Bebas Berkeliaran 

151

dutapublik.com, KARAWANG –Penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karawang menuai sorotan tajam. Abdul Salam, ayah korban, mengeluhkan lambannya kinerja aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan resmi yang telah ia sampaikan.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) tertanggal 10 April 2025, Abdul Salam melaporkan dugaan persetubuhan yang dialami anaknya, yang masih berusia di bawah umur. Terduga pelaku dalam perkara ini adalah Catrik, warga Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang.

Peristiwa tersebut diduga terjadi berulang kali sejak Agustus 2023 hingga Januari 2025 di wilayah Desa Jayanagara, Kecamatan Tempuran. Korban diduga mengalami tindakan persetubuhan lebih dari satu kali.

Abdul Salam mengungkapkan bahwa terduga pelaku menggunakan modus bujuk rayu dengan iming-iming akan membelikan handphone dan sepeda motor agar korban bersedia menuruti keinginannya.

“Pelaku menjanjikan akan membelikan HP dan motor supaya anak saya mau. Karena anak saya masih di bawah umur dan belum paham, akhirnya dia terpengaruh,” ujar Abdul Salam, Minggu (28/12/2025).

Ia menambahkan, terduga pelaku sempat mengakui perbuatannya di hadapan aparat desa dan anggota Polsek Tempuran, termasuk pengakuan bahwa perbuatan tersebut dilakukan berkali-kali. Namun, setelah pengakuan itu, pelaku justru dilepaskan dan hingga kini masih bebas berkeliaran.

“Pengakuannya disampaikan langsung di depan aparat desa dan polisi. Tapi setelah itu tidak ada penahanan. Sampai sekarang pelaku masih bebas,” katanya.

Abdul Salam menilai penanganan perkara ini tidak mencerminkan perlindungan maksimal terhadap korban anak, padahal dampak psikologis yang dialami korban sangat berat dan berjangka panjang.

“Saya hanya ingin keadilan. Anak saya masa depannya terancam, tapi hukum seolah tidak berjalan,” tegasnya.

Terancam Hukuman Penjara Hingga 15 Tahun

Atas perbuatannya, terduga pelaku Catrik dapat dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, antara lain: Pasal 81 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan kekerasan, ancaman, tipu muslihat, atau bujuk rayu dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

Pasal 82: Jika perbuatan dilakukan dengan bujuk rayu atau janji-janji, pelaku diancam pidana 5 hingga 15 tahun penjara.

Karena perbuatan diduga dilakukan secara berulang, pelaku juga dapat dikenakan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (3).

Abdul Salam mendesak aparat kepolisian agar segera bertindak tegas dan profesional, serta mengamankan terduga pelaku guna mencegah munculnya korban lain.

“Saya berharap hukum benar-benar ditegakkan. Jangan sampai pelaku kejahatan terhadap anak dibiarkan bebas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan perkara maupun alasan belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *