Kios Obat Terlarang Di Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Digeruduk Warga

152

dutapublik.com, KARAWANG – Kampung Wagirserut RT 03/RW01 Desa Lemahmakmur Kecamatan Tempuran Karawang, geger oleh Emak-emak didampingi Pemdes setempat menggeruduk “Kios Aceh” yang diduga menjual obat terlarang Hexymer (mengandung bahan aktif Trihexyphenidyl) dan Tramadol (obat golongan opioid—narkotika sintetis).

Warga geram lantaran kios obat tersebut sangat meresahkan masyarakat yang jelas-jelas merugikan anak-anak remaja, pelajar sekolah, sebagian dewasa.

Nampak situasi hampir tidak bisa dibendung, warga menemukan bukti obat terlarang lalu membantingnya karena sudah terlalu lama menahan dan menunggu momen yang tepat untuk menggeruduk peredaran obat terlarang itu.

Warga, meminta agar aparat pemerintah untuk secepatnya bertindak.

“Karena, jika dibiarkan berlarut-larut, bagaimana nasib anak-anak ke depan? Harus keluar dari kampung ini sekarang juga,” ujar salah satu warga dengan kesal.

Sampai berita ini dipublikasikan, Selasa (17/2/2026), warga masih menunggu pihak Kepolisian.

“Karena kasus seperti itu banyak terjadi di beberapa wilayah di kabupaten Karawang, terkonfirmasi ada sekitar 70-an kios obat yang beroperasi, walau beberapa sudah digerebek oleh warga tapi mereka seakan hilang satu tumbuh seribu,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebut namanya.

Terkonfirmasi, bahwa peredaran obat keras dengan berkedok kios pulsa, barang-barang sembako, dan lain-lain itu seakan lenggang kangkung, lantaran peredarannya seperti baik-baik saja, jauh dari pantauan pihak berwajib, seolah semua sudah terstruktur rapih dengan jaringan masif tanpa ada yang ‘mengganggu’.

Sementara, warga masih menunggu tindakan cepat aparat Kepolisian setempat. Sebagian warga berujar, apa perlu melapor sama Damkar?! (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *