dutapublik.com, MADINA – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Senin (3/3/2026), mengamankan dua unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah tokoh masyarakat Mandailing Natal. Namun, di sisi lain, muncul pula kritik yang menilai penindakan tersebut belum menyeluruh dan berpotensi menimbulkan kesan tebang pilih dalam penegakan hukum.
Ketua Ikatan Pemuda Mandailing, Tan Gozali Nasution, menyampaikan dugaan bahwa penindakan yang dilakukan belum komprehensif dalam menuntaskan persoalan tambang ilegal di wilayah Mandailing Natal.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI menggunakan alat berat, antara lain di Muara Batang Gadis, Lingga Bayu, Batang Natal, Ranto Baek, Ulu Pungkut, dan Kotanopan.
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, jumlah alat berat di beberapa wilayah tersebut cukup signifikan. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum menindak seluruh aktivitas yang melanggar aturan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap penindakan dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kelestarian lingkungan, terlebih daerah ini rentan terhadap bencana alam,” ujarnya.
Tan juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun TNI terkait tudingan tersebut.
Ia menambahkan, aktivitas PETI dinilai tidak memberikan dampak ekonomi yang luas bagi masyarakat, tetapi justru berpotensi merusak lingkungan serta menimbulkan persoalan sosial, termasuk dugaan meningkatnya peredaran narkoba di sejumlah wilayah terdampak.
Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan klarifikasi dan memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Tim)





