dutapublik.com, BEKASI – Rumah Sakit DKH Kedungwaringin yang berlokasi di Jalan Raya Karawang–Bekasi KM 30, Bojongsari, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, kembali menjadi sorotan publik. Rumah sakit tipe C yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan ini dinilai belum maksimal dalam memberikan pelayanan, khususnya terkait kelayakan fasilitas penunjang.
Sebagai institusi pelayanan kesehatan, rumah sakit memiliki kewajiban utama untuk menyelenggarakan layanan secara paripurna, meliputi rawat inap, rawat jalan, hingga gawat darurat. Hal tersebut mencakup penyediaan sarana dan prasarana yang layak guna mendukung proses penyembuhan pasien, mulai dari tindakan medis, diagnosis, hingga rehabilitasi.
Namun, realita di lapangan menunjukkan kondisi yang jauh dari harapan. Sejumlah pasien mengeluhkan kondisi ruang perawatan yang tidak nyaman akibat banyaknya unit pendingin ruangan (AC) yang rusak dan tidak berfungsi.
Salah seorang pasien yang tengah menjalani perawatan, Narman, mengaku sangat kecewa dengan kondisi tersebut. Demi mendapatkan kenyamanan dan udara yang lebih sejuk, ia terpaksa membawa kipas angin sendiri dari rumah.
“Saya merasa sangat kecewa dan tidak nyaman karena di dalam ruangan sangat panas. Akhirnya saya membawa kipas angin dari rumah agar bisa tidur,” ujar Narman, Minggu (19/4/2026).
Lebih lanjut, Narman menyebut bahwa pihak perawat sebenarnya telah mengetahui permasalahan tersebut. Namun hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak manajemen untuk memperbaikinya.
“Saat saya bertanya kepada perawat yang berjaga mengenai AC yang mati, mereka mengatakan bahwa laporan sudah disampaikan kepada atasan. Namun sampai sekarang belum juga ada perbaikan,” tambahnya.
Indikasi Kelalaian Pelayanan
Kondisi AC yang rusak dan dibiarkan tidak berfungsi dalam waktu lama di lingkungan rumah sakit bukanlah persoalan sepele, melainkan dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius.
Hal ini bertentangan dengan standar pelayanan kesehatan yang berlaku serta peraturan perundang-undangan. Rumah sakit memiliki tanggung jawab hukum atas segala bentuk ketidaknyamanan maupun kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian, baik dari manajemen maupun tenaga medis.
Kenyamanan dan kebersihan lingkungan merupakan hak dasar pasien yang wajib dipenuhi. Suhu ruangan yang stabil memiliki peran penting dalam menunjang proses pemulihan kesehatan pasien.
Masyarakat pun berharap pihak manajemen RS DKH Kedungwaringin segera menindaklanjuti keluhan ini secara serius, melakukan perbaikan menyeluruh, serta memastikan seluruh fasilitas berfungsi optimal demi peningkatan kualitas pelayanan ke depan. (SM Migung)





