Bupati Madina Minta Pengelolaan Lahan Sitaan Satgas PKH Diserahkan ke Daerah Untuk Tekan Pengangguran

4

dutapublik.com, MEDAN – Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, meminta pemerintah pusat agar melibatkan pemerintah daerah (Pemda) dalam pengelolaan lahan pasca pencabutan izin oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Ia mengusulkan agar lahan tersebut dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menekan angka pengangguran.

Hal tersebut disampaikan Saipullah saat menghadiri Sosialisasi Pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (16 April 2026). “Kami berharap Pemda diberikan kewenangan untuk mengelola lahan sitaan tersebut agar hasilnya dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Selain itu, Saipullah juga meminta adanya kepastian hukum terkait pencabutan izin perusahaan oleh Satgas PKH, agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Ia secara khusus menyoroti kasus PT Teluk Nauli (24 ribu hektare) dan PT Anugrah Rimba Makmur (49 ribu hektare), yang izinnya telah dicabut, namun hingga kini masih memunculkan spekulasi di masyarakat.

Saipullah juga mempertanyakan status hukum lahan milik warga yang telah bersertifikat tetapi masuk dalam kawasan hutan lindung. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah menyurati Kementerian Kehutanan untuk proses pemutihan, namun belum mendapat tindak lanjut.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan adanya lahan sitaan negara seluas 850 hektare yang hingga kini terbengkalai dan rawan dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Karena belum ada kejelasan pengelolaan, lahan tersebut kini menjadi sasaran penjarahan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah dua kali menyurati Satgas PKH agar pengelolaan lahan tersebut diserahkan kepada BUMD, namun belum mendapatkan respons. “Kehadiran Satgas seharusnya memberikan solusi dan kepastian, bukan justru membiarkan lahan terbengkalai,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, menyampaikan bahwa terdapat 11 kabupaten dan 13 perusahaan yang terdampak pencabutan izin PBPH. “Dampak sosialnya cukup besar, sekitar 11.000 pekerja kehilangan mata pencaharian,” ujarnya.

Ia berharap Perhutani segera mengambil langkah strategis guna mencegah potensi konflik sosial di masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen TNI Agiat Napitupulu dari Satgas PKH menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan survei dan asesmen mendalam. Ia menegaskan bahwa keputusan akhir terkait status lahan berada di tangan Satgas PKH pusat dan Menteri Kehutanan.

Pemerintah Provinsi bersama Satgas juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan kawasan hutan tersebut. (S.N)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *