Ombudsman Lampung Nyatakan BPN Bandar Lampung Lakukan Maladministrasi Atas Blokir 26 SHM

0

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, S.Sos., menegaskan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Ulin Nuha, S.SiT., M.M., telah melakukan maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dalam pencatatan blokir 21 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama DMP. Pencatatan blokir tersebut dilakukan berdasarkan pengajuan dari aparat penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam surat Nomor: T/070/LM.29.09/IV/2026 tertanggal 22 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., terkait penutupan laporan.

Selain itu, Ombudsman juga menyatakan bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam menangani pengaduan keberatan atas jawaban instansi tersebut terhadap permohonan penghapusan pencatatan blokir 26 SHM dan SHGB atas nama DMP. Permohonan tersebut diajukan oleh DPP KAMPUD pada 3 Maret 2025.

Menanggapi hal ini, Seno Aji selaku Ketua Umum DPP KAMPUD sekaligus kuasa dari pemilik 26 SHM menyampaikan harapannya agar temuan ini menjadi momentum evaluasi bagi Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Dengan dinyatakannya oleh Ombudsman RI bahwa Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung telah melakukan maladministrasi, baik berupa penyimpangan prosedur maupun penundaan berlarut, kami berharap pelayanan publik dapat diselenggarakan secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum,” ujar Seno Aji, Minggu (26/4/2026).

Ia juga menilai praktik maladministrasi tersebut telah menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil, bagi pemilik 26 SHM dan SHGB tersebut.

“Dalam setiap kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik dan hak keperdataan masyarakat, seharusnya Kepala Kantor Pertanahan menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik serta prinsip perlindungan hak asasi manusia, sehingga tidak menimbulkan kerugian,” tambahnya.

Sebelumnya, DPP KAMPUD telah melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Kepala BPN Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung saat masih dipimpin Albert Muntarie, S.T., M.H., kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada 24 Juni 2025.

DPP KAMPUD menilai pencatatan blokir terhadap 26 SHM tersebut tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, sehingga pemilik tidak dapat mengakses layanan pertanahan dalam bentuk apa pun. Kondisi ini dinilai merugikan pemilik baik secara materiil maupun immateriil. (Sarip).




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *