dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG –
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mengkritik proses penetapan dan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Seno Aji, terdapat kesan perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum terhadap FA. Ia menyoroti fakta bahwa saat pengumuman penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung, FA tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol seperti yang lazim diterapkan kepada tersangka kasus korupsi lainnya.
“Sebagaimana standar yang selama ini diterapkan Kejaksaan Agung terhadap tersangka tindak pidana korupsi, mengapa tersangka FA tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol saat diumumkan kepada publik?” ujar Seno Aji, Sabtu (25/7/2026).
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlakuan khusus yang bertentangan dengan asas equality before the law atau persamaan setiap orang di hadapan hukum.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil, profesional, transparan, dan tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan yang pernah diemban seseorang.
“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perlakuan istimewa hanya karena yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Jampidsus. Semua warga negara harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Seno Aji juga meminta Kejaksaan Agung memberikan penjelasan secara terbuka mengenai prosedur penetapan tersangka hingga alasan penempatan FA di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur.
Menurutnya, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak memunculkan spekulasi negatif di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan FA sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) selaku Koordinator Tim Sembilan pada Jumat (24/7/2026).
Dalam keterangannya, Jamwas menyampaikan bahwa FA langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 24 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur.
Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penempatan tersebut merupakan bentuk sinergi kelembagaan antara Kejaksaan Agung dan KPK, sekaligus mempertimbangkan aspek keamanan mengingat FA sebelumnya pernah menangani berbagai perkara besar selama menjabat sebagai Jampidsus. (Sarip)





