Klarifikasi Relawan Bedah Rumah di Labansari: Tegaskan Tidak Pernah Minta Uang ke Penerima Bantuan

1

dutapublik.com, BEKASI – Tim relawan program bedah rumah di Desa Labansari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, membantah keras tuduhan adanya permintaan uang kepada keluarga penerima bantuan pasca pelaksanaan program Uang Kaget Bedah Rumah (UKBR) MNCTV.

Klarifikasi tersebut disampaikan pada Rabu (06/05/2026) menyusul beredarnya isu di tengah masyarakat yang menyebut adanya oknum relawan meminta sejumlah uang setelah proses renovasi rumah milik Bapak Tari selesai dilaksanakan.

Ketua Tim Relawan, Suminar, menegaskan bahwa seluruh proses pendampingan dilakukan secara sukarela tanpa meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari penerima manfaat.

“Tim kami tidak pernah meminta uang kepada keluarga Bapak Tari sepeser pun. Sangat disayangkan cerita seperti ini beredar luas seolah-olah kami memungut biaya setelah bantuan dari MNCTV selesai,” ujar Suminar.

Menurutnya, informasi yang beredar telah menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik para relawan yang selama ini bekerja membantu masyarakat secara sosial.

Suminar juga meminta pihak keluarga Bapak Tari untuk menjelaskan sumber informasi yang memicu tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak relawan siap menempuh jalur hukum apabila isu tersebut terus berkembang tanpa kejelasan.

“Kalau pihak Pak Tari tidak memberikan penjelasan dari mana sumber isu bahwa tim meminta uang, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membuat laporan polisi untuk menuntaskan masalah ini secara hukum,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Migung, salah satu tokoh yang terlibat dalam pendampingan program bedah rumah tersebut. Ia mengaku kecewa dengan munculnya tuduhan yang dinilai tidak berdasar.

Menurut Migung, kondisi rumah penerima bantuan sebelumnya sudah dalam keadaan miring dan hampir roboh sebelum akhirnya mendapat perhatian melalui program bedah rumah.

“Seharusnya diingat kembali bagaimana kondisi rumah Pak Tari sebelum dibantu. Saat itu rumahnya hampir roboh dan belum ada yang peduli. Setelah rumah selesai direnovasi dan menjadi layak huni, justru muncul fitnah yang menjelekkan relawan,” kata Migung.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kebenarannya karena dapat berdampak hukum.

Dalam penjelasannya, Migung menyebut tindakan penyebaran informasi bohong yang merugikan nama baik seseorang dapat dikenakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Selain itu, apabila dilakukan melalui media digital, pelaku juga dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pihak relawan berharap masyarakat tetap bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas sumber maupun kebenarannya. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *