dutapublik.com, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., Senin (11/5/2026).
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya gundukan tanah mencurigakan disertai aroma tidak sedap di belakang sebuah rumah kontrakan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang kemudian dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Pelaku diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
Usai menghabisi korban, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak kejahatan.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rumah Tahanan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri turut mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang aktif selama 24 jam. (S.N)





