Satreskrim Polsek Cikarang Timur Ringkus Pelaku Curanmor, Beraksi di Dua Lokasi di Kabupaten Bekasi

0

dutapublik.com, BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS (34) yang diduga telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi. Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.

“Tersangka berhasil kami amankan setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Karangharja,” ujar Kompol Benni Lukbar dalam konferensi pers di Aula Polsek Cikarang Timur, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku beraksi di dua lokasi berbeda. Korban pertama, Dewi Ratna Sari, kehilangan sepeda motornya pada 26 Mei 2026 di Kampung Pintu Air, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Timur. Sementara korban kedua, Abdul Matis B. Mansur, kehilangan kendaraannya pada 2 Juni 2026 di Kampung Kaliulu, desa yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, motor tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Jawa Barat.

“Modus operandi tersangka adalah merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci huruf T. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor dijual kepada penadah,” jelas Kompol Benni Lukbar.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu buah kunci berbentuk huruf T beserta kepala kuncinya. Satu helai baju berwarna putih yang digunakan saat melakukan aksi pencurian. Dokumen kendaraan berupa STNK dan surat keterangan pembiayaan dari Adira Finance milik korban.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Kompol Benni Lukbar mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan pengaman tambahan, seperti kunci ganda.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan. Parkirkan kendaraan di lokasi yang aman dan gunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalisir risiko pencurian,” ujarnya.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila melihat aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam. (SM Migung)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *