DPP KAMPUD Dukung Putusan Pemaafan Hakim Untuk Kakek Mujiran Dalam Kasus Dugaan Pencurian Getah Karet PTPN

3

dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Kasus dugaan pencurian getah karet milik PTPN I Regional VII yang menjerat seorang lansia bernama Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai perhatian publik dan dukungan dari berbagai pihak.

Dukungan terbaru datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., yang mendorong penyelesaian perkara dengan mengedepankan nilai keadilan dan kemanusiaan.

Menurut Seno Aji, kasus yang menimpa Kakek Mujiran sepatutnya diselesaikan secara bijaksana melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), mengingat tindakan tersebut diduga dilakukan karena faktor kesulitan ekonomi.

“Meninjau dari perkara Kakek Mujiran yang diduga mengambil getah karet karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup istri dan cucunya, sepatutnya perkara ini diselesaikan menggunakan hati nurani melalui pendekatan keadilan restoratif,” ujar Seno Aji, Minggu (24/5/2026).

Ia menambahkan, penyelesaian tersebut tentunya memerlukan dukungan seluruh pihak, mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga pihak PTPN sebagai pihak yang merasa dirugikan.

Namun demikian, apabila restorative justice tidak dapat diwujudkan karena adanya syarat pemulihan kerugian korban yang tidak mampu dipenuhi terdakwa, Seno Aji mendorong agar majelis hakim mempertimbangkan putusan pemaafan hakim.

“Jika restorative justice tidak dapat tercapai karena terdakwa diwajibkan memulihkan kerugian korban, sementara kondisi ekonomi Kakek Mujiran sangat terbatas, maka patut didorong penyelesaian perkara melalui pendekatan putusan pemaafan hakim berdasarkan pertimbangan keadilan dan kemanusiaan,” jelasnya.

Seno Aji menerangkan, konsep pemaafan hakim merupakan putusan yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah, namun hakim tidak menjatuhkan pidana ataupun tindakan tertentu dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, ringannya perbuatan, kondisi pribadi pelaku, serta keadaan setelah tindak pidana terjadi.

“Sebagaimana diatur dalam KUHAP, kami mendukung majelis hakim memberikan putusan dengan pendekatan pemaafan hakim demi keadilan dan kemanusiaan, sehingga perkara Kakek Mujiran dapat memiliki kepastian hukum dan tidak berlanjut hingga upaya kasasi,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mujiran, Arif Hidayattullah, mengungkapkan bahwa kliennya nekat mengambil getah karet karena himpitan ekonomi. Sebelum kejadian, Mujiran disebut sempat berusaha meminjam uang untuk membeli beras, namun tidak memperoleh bantuan.

“Getah karet itu rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan makan istri dan seorang cucunya. Namun sebelum sempat dijual, beliau lebih dahulu ditangkap petugas,” kata Arif.

Arif juga menyebut kondisi kesehatan Mujiran terus menurun selama menjalani penahanan di Lapas Kalianda.

Dalam proses persidangan, majelis hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim penasihat hukum disebut sama-sama berharap perkara tersebut dapat diselesaikan melalui restorative justice dengan mempertimbangkan faktor kemanusiaan.

Selain faktor usia lanjut, getah karet yang diambil Mujiran juga belum sempat dijual sehingga dinilai belum menimbulkan kerugian nyata.

“Kami melihat ini situasi khusus. Respons dari kejaksaan dan pengadilan juga cukup positif. Bahkan majelis hakim merekomendasikan agar korban dipanggil untuk membahas kemungkinan restorative justice,” pungkas Arif. (Sarip)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *