dutapublik.com, JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Dr. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri di Aula Madellu, Lantai 4 Gedung NTMC Polri, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Dalam upacara tersebut, jabatan Dirgakkum Korlantas Polri secara resmi diserahterimakan dari Brigjen Pol. Faizal kepada Kombes Pol. I Made Agus Prasatya.
Dalam amanatnya, Kakorlantas menegaskan bahwa Direktorat Penegakan Hukum memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Indonesia.
Ia menekankan pentingnya pelaksanaan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis, profesional, transparan, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
“Seluruh jajaran penegakan hukum harus terus mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tegas Kakorlantas.
Selain itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho juga menyoroti pentingnya transformasi digital melalui pemanfaatan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai instrumen utama penegakan hukum lalu lintas yang modern, akuntabel, dan berkeadilan.
Rekam Jejak I Made Agus Prasatya
Penunjukan Kombes Pol. I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri tidak terlepas dari pengalaman serta kontribusinya dalam berbagai program strategis di bidang lalu lintas.
Salah satu capaian penting yang berhasil dikawalnya adalah reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tilang melalui kolaborasi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Perjalanan tersebut dimulai sejak tahun 2020 ketika dirinya dipercaya merintis kerja sama lintas lembaga dalam pengelolaan dana tilang yang lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mendukung pengembangan ETLE Nasional Presisi.
Puncak dari upaya tersebut ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Regulasi yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 itu menjadi tonggak baru dalam pengelolaan PNBP Tilang yang lebih transparan, akuntabel, dan kolaboratif.
Dengan pengalaman, kapasitas, dan rekam jejak yang dimiliki, kehadiran Kombes Pol. I Made Agus Prasatya sebagai Dirgakkum Korlantas Polri diharapkan mampu memperkuat transformasi penegakan hukum lalu lintas yang humanis, profesional, transparan, serta berbasis teknologi.
Sejalan dengan visi Polri Presisi, Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri diharapkan semakin optimal dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (NH)





