dutapublik.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Polresta Pekanbaru, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru, TNI, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar Apel Kesiapan Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru Tahun 2026 di Lapangan Apel Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru, Jumat (12/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Pekanbaru H. Agung Nugroho, S.E., M.M., Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Muharman Arta, S.I.K., M.H., Kepala BNN Kota Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Wawan Setiawan, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Dalam amanatnya, Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data penanganan kasus yang dilakukan Polresta Pekanbaru, hampir setiap satu hingga dua hari sekali aparat kepolisian berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika.
“Berdasarkan data penanganan kasus yang ada, hampir setiap satu hingga dua hari sekali aparat berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana narkoba. Pada Semester I hingga 11 Juni 2026, Polresta Pekanbaru telah mengungkap 74 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 118 orang,” ujar Kombes Pol. Muharman Arta.
Dari total tersangka tersebut, terdiri dari 107 laki-laki, 11 perempuan, dan 4 anak. Sebanyak 43 orang menjalani rehabilitasi, sementara 75 orang lainnya terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi: Sabu seberat 747,416 gram; Ganja sebanyak 53,73 gram; Pil ekstasi dan Happy Five sebanyak 1.685 butir; Cartridge vape atau rokok elektrik sebanyak 27 unit.
Kapolresta menyebut, dari pengungkapan tersebut, Polresta Pekanbaru berhasil menyelamatkan potensi kerugian masyarakat dengan nilai mencapai Rp1.159.890.600 serta menyelamatkan sekitar 10.418 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih terjadi dan membutuhkan perhatian serius serta keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada kepolisian maupun aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, hingga masyarakat di tingkat kelurahan dan RT/RW,” tegasnya.
Kombes Pol. Muharman Arta berharap keberadaan Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru dapat menjadi motor penggerak dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika melalui edukasi, sosialisasi, serta deteksi dini di lingkungan masing-masing.
“Satgas Anti Narkoba harus menjadi garda terdepan dalam upaya pencegahan. Jika masyarakat memiliki kesadaran yang tinggi terhadap bahaya narkoba, maka ruang gerak para pelaku akan semakin sempit,” tambahnya.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, menyampaikan dukungan penuh terhadap pembentukan dan penguatan Satgas Anti Narkoba sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Pekanbaru yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkotika.
Melalui apel kesiapan tersebut, seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Anti Narkoba Kota Pekanbaru berkomitmen meningkatkan koordinasi, kolaborasi, serta langkah-langkah strategis dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Pekanbaru.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar hingga selesai. (NH)





