DPRD Mempawah Dorong Pembentukan Satgas untuk Atasi Persoalan Distribusi Solar Subsidi

0

dutapublik.com, MEMPAWAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar rapat kerja bersama unsur Pemerintah Kabupaten Mempawah, PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk, pengelola SPBU, perwakilan sopir, serta instansi terkait guna membahas persoalan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Mempawah, Senin (15/6/2026).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, Safrudin, S.P., M.P., tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting sebagai langkah menciptakan distribusi solar subsidi yang lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam forum itu, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah bersama Satlantas, Satreskrim Polres Mempawah, serta Satpol PP melaporkan telah melakukan berbagai upaya penertiban. Langkah tersebut antara lain pemasangan baliho berisi imbauan larangan parkir bermalam di area SPBU serta larangan praktik pungutan liar.

Rapat juga mengungkap adanya temuan kendaraan yang memiliki lebih dari satu barcode pembelian BBM subsidi. Menyikapi hal tersebut, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup menegaskan akan mengambil tindakan tegas apabila kembali ditemukan pelanggaran serupa.

Sementara itu, Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Mempawah memaparkan kebutuhan solar subsidi bagi para nelayan di wilayah tersebut. Dari sisi kuota, PT Pertamina menyampaikan bahwa alokasi solar subsidi untuk Kabupaten Mempawah pada tahun 2026 mencapai 27.260 kiloliter (KL), sedangkan PT AKR Corporindo Tbk memperoleh alokasi sebesar 5.200 KL.

PT Pertamina juga mengungkap telah menerima berbagai laporan terkait pembelian solar subsidi secara berulang oleh pihak tertentu. Sebagai tindak lanjut, perusahaan telah melakukan pemblokiran barcode terhadap kendaraan yang terbukti melakukan pembelian di luar ketentuan yang berlaku.

Dari pihak SPBU, disampaikan bahwa nelayan memiliki barcode khusus untuk memperoleh solar subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, proses pemindaian barcode wajib disesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan di lapangan berdasarkan standar operasional prosedur (SOP).

Sejumlah pengelola SPBU turut menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi. Pengelola SPBU Anjungan menyebut pihaknya telah menjalankan SOP, namun masih terdapat oknum yang tidak mematuhi aturan sehingga memicu keributan.

Sementara itu, SPBU Bakau menyatakan siap melayani masyarakat yang benar-benar membutuhkan BBM untuk bekerja. Namun, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat menyediakan data pengguna yang berhak menerima solar subsidi agar penyaluran lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, pengawas SPBU Sungai Pinyuh mengungkapkan terdapat sekitar 30 kendaraan yang menjadi prioritas pelayanan. Meski demikian, kuota solar subsidi di wilayah tersebut dinilai masih belum mencukupi kebutuhan masyarakat.

Rapat tersebut juga menegaskan pentingnya pelaksanaan distribusi BBM sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat Nomor 500.10/20024/RO-EKON tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (JBT) Solar di Kalimantan Barat.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kabupaten Mempawah meminta Pemerintah Kabupaten Mempawah segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menyelesaikan berbagai persoalan distribusi solar subsidi di daerah tersebut.

Kesepakatan hasil rapat kemudian ditandatangani oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Mempawah, DPRD Kabupaten Mempawah, PT Pertamina, perwakilan SPBU se-Kabupaten Mempawah, serta Koordinator Aksi Sopir Kabupaten Mempawah sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang adil dan tepat sasaran. (Abdul Muthalib)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *