dutapublik.com, KARAWANG – Seorang oknum yang menjabat sebagai Humas di SMAN 1 Lemahabang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menghalangi dan menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh awak media.
Peristiwa tersebut terjadi beberapa minggu lalu saat dua orang wartawan dari media berbadan hukum resmi mendatangi SMAN 1 Lemahabang untuk melakukan konfirmasi terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai pengelolaan kegiatan di lingkungan sekolah.
Kedua wartawan tersebut diketahui telah menunjukkan identitas berupa kartu pers dan surat tugas yang sah sebagai dasar pelaksanaan tugas jurnalistik.
Namun, ketika hendak dipertemukan dengan kepala sekolah guna meminta klarifikasi dan keterangan, keduanya justru diduga dihadang oleh oknum Humas sekolah tersebut.
Menurut keterangan yang diperoleh, oknum tersebut bersikap tidak kooperatif dengan mempersulit akses informasi, mengajukan sejumlah persyaratan tambahan yang dinilai tidak diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta menolak memberikan ruang wawancara dengan alasan yang tidak dijelaskan secara terbuka.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik, seperti mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi, dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang mewajibkan badan publik, termasuk lembaga pendidikan negeri, untuk memberikan akses terhadap informasi yang bersifat terbuka kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Serikat Wartawan Karawang menyatakan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada awak media yang bersangkutan serta mendorong Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk melakukan penelusuran terhadap dugaan peristiwa tersebut agar tidak terulang di kemudian hari.
“Hak masyarakat untuk memperoleh informasi melalui kerja jurnalistik harus dihormati. Jika ada dugaan penghalangan tugas pers, tentu perlu dilakukan klarifikasi dan penanganan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, oknum Humas yang dimaksud maupun pihak SMAN 1 Lemahabang belum memberikan tanggapan atau klarifikasi
resmi terkait dugaan tersebut.
Sementara itu, Dinas Pendidikan menyatakan akan melakukan pengecekan dan memanggil pihak-pihak terkait guna meminta keterangan lebih lanjut. (Rahmat)





