Mulai Hari Ini, Pelanggar Aturan PPKM Darurat Di Kabupaten Cirebon Langsung Disidang

430

dutapublik.com, CIREBON – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon bakal menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan PPKM Darurat. Bahkan, jika terbukti melanggar maka mereka akan menghadapi persidangan.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H. mengatakan, penindakan tersebut diberlakukan mulai Selasa (6/7). Pasalnya, tiga hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat merupakan tahapan sosialisasi dan imbauan.

“Mulai hari keempat ini kita melakukan penindakan, baik kepada Masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan maupun Pelaku Usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat,” ujarnnya.

Seperti terpantau, Petugas Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan di wilayah Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker langsung digiring masuk ke kantor Damkar Kabupaten Cirebon.

Kemudian mereka didata Petugas dan langsung mengikuti persidangan yang dipimpin Mjelis Hakim dari Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Selain itu, mereka dijatuhi sanksi sesuai bentuk pelanggarannya.

“Dalam persidangan juga kami melibatkan Pengadilan, Kejaksaan dan BJB untuk pembayaran dendanya sehingga benar-benar menerapkan one day service. Penegakan hokum Yustisi ini untuk memberikan efek jera dan Masyarakat menjadi lebih mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.

Pihaknya memastikan penegakan hukum tersebut tetap mengedepankan sisi humanis. Karenanya, para Petugas melakukan penindakan dengan santun kepada Masyarakat yang terjaring Operasi Yustisi.

Arif berharap, penindakan tersebut dapat membangun kesadaran Masyarakat Kabupaten Cirebon dalam mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya Memakai masker saat keluar rumah, Menjaga jarak dengan orang sekitar, rajin Mencuci tangan dan lainnya.

“Penindakan secara humanis ini bertujuan mengetuk hati Masyarakat. Sehingga menyadari kesalahannya kemudian bersimpati dan akhirnya berpartisipasi aktif menyukseskan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran Covid-19,” urainya.

Menurutnya, pola penegakan hukum itupun bersifat stasioner untuk mengecek kepatuhan Masyarakat yang beraktivitas di jalanan mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, patroli pemantauain PPKM Darurat juga rutin dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang.

“Kegiatan Patroli untuk menyisir sektor esensial dan non esensial yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Misalnya, pembatasan jumlah pengunjung dan hanya melayani pemesanan take away untuk Pelaku Usaha Kuliner,” ujarnya. (udadi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *