dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., mewakili principal berinisial DR, mengaku telah menyampaikan laporan terkait dugaan pengungkapan data pribadi atau kebocoran dokumen permohonan pelayanan publik milik DR oleh Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kepada pihak lain yang tidak berkepentingan.
Laporan tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretariat Negara serta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Sebelumnya, laporan serupa juga telah dikirimkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri ATR/Kepala BPN RI, serta Polda Lampung pada 9 Juni 2026.
Hal itu diungkapkan Seno Aji dalam keterangan persnya, Rabu (24/6/2026). Menurutnya, laporan tersebut bertujuan agar Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri PANRB melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik di lingkungan Kementerian ATR/BPN, khususnya Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
“Telah kami kirim laporan resmi kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara dan juga kepada Menteri PANRB pada 9 Juni 2026. Harapannya, dilakukan evaluasi menyeluruh serta pemberian sanksi tegas terhadap kinerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung yang dinilai tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Seno Aji.
Selain itu, Seno Aji juga meminta Presiden RI dan Menteri PANRB untuk mengevaluasi predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Ia bahkan mendesak agar predikat tersebut dicabut serta pencanangan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan.
“Sudah sepatutnya dilakukan evaluasi terhadap status WBK dan penangguhan pencanangan WBBM pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Hal ini karena adanya dugaan kebocoran data pribadi pemohon pelayanan publik kepada pihak lain untuk tujuan yang diduga memiliki nilai ekonomi,” ungkapnya.
Menurut Seno Aji, langkah evaluasi dan pemberian sanksi tersebut penting sebagai upaya perbaikan kualitas pelayanan publik di seluruh Kantor Pertanahan di Provinsi Lampung agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Di sisi lain, DR selaku pemohon pelayanan publik juga telah melaporkan dugaan pengungkapan data pribadi tersebut ke Polda Lampung. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 5 Februari 2026.
DR menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat dirinya mengajukan permohonan cek plotting sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat tanah yang hilang pada 27 Januari 2026. Ia mengaku setelah data pribadinya diduga bocor, muncul pihak lain yang melakukan intervensi dan tekanan sehingga menimbulkan rasa takut dan tekanan psikologis.
Sebelum melaporkan perkara tersebut ke Polda Lampung, melalui kuasa hukumnya DR telah mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun, menurutnya, surat tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.
“Setelah surat keberatan kami sampaikan terkait dugaan terungkapnya data pribadi dan dokumen permohonan pelayanan publik, namun tidak ada tanggapan dari Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, akhirnya saya membuat laporan resmi ke Polda Lampung,” kata DR.
Sementara itu, Seno Aji menyebut tim penyelidik Polda Lampung telah meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait laporan dugaan tindak pidana perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. (Sarip)





