dutapublik.com, BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi melaporkan dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut ditujukan terhadap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek Tahun Anggaran 2024 dan 2026 yang diduga melibatkan Kepala Dinas bersama satuan kerja terkait serta pejabat pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., mengatakan pihaknya telah mengumpulkan data dan bahan keterangan yang menjadi dasar laporan tersebut.
“Kami telah resmi menyampaikan laporan dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung. Laporan ini mencakup sejumlah proyek, yakni perencanaan pembangunan Convention Hall Kalianda senilai Rp533 juta oleh CV Dipasanta Pratama, pengawasan pembangunan Convention Hall Kalianda senilai Rp737 juta oleh CV View Consultant, pembangunan Convention Hall Kalianda senilai Rp18,5 miliar yang dikerjakan PT Rindang Tiga Satu Pratama, pemasangan paving blok Lapangan Korpri senilai Rp482 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi senilai Rp442 juta, serta proyek box culvert ruas Jalan Karang Sari-Batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan CV Telegai,” ujar Seno Aji.
Menurutnya, Kejati Lampung diharapkan dapat menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses penegakan hukum guna memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di tengah masyarakat.
Seno Aji menyebut hasil kajian DPP KAMPUD menemukan sejumlah indikasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
“Ditinjau dari proses tender, kami menemukan tahapan yang diduga mengarah pada praktik KKN dan tender yang hanya bersifat formalitas. Hal itu terlihat dari banyaknya peserta yang mendaftar, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Selain itu, nilai penawaran sangat berhimpit dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS),” katanya.
Ia juga menilai terdapat dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Convention Hall Kalianda, pemasangan paving blok Lapangan Korpri, serta belanja bahan bangunan dan konstruksi.
Menurutnya, hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya dugaan pengurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, struktur bangunan yang dinilai kurang rapi, serta retak pada sejumlah bagian bangunan. Selain itu, DPP KAMPUD juga menduga terdapat sub-item fiktif pada paket perencanaan dan pengawasan, termasuk dugaan penggunaan personel fiktif.
Seno Aji menduga kondisi tersebut terjadi akibat adanya persekongkolan antara pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, konsultan perencana, dan konsultan pengawas.
Selain itu, DPP KAMPUD juga menyoroti penunjukan CV Telegai sebagai pelaksana proyek box culvert ruas Jalan Karang Sari–Batas Bandar Lampung oleh PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, S.T.
Menurut Seno Aji, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki pengalaman pekerjaan yang sesuai dengan klasifikasi konstruksi saluran air sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Kami menilai penunjukan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan patut diduga mengarah pada praktik KKN. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pekerjaan juga diduga tidak dilaksanakan secara profesional dan terdapat indikasi pengurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi teknis,” ujarnya.
Ia juga menduga box culvert dipasang tanpa pondasi yang memadai, mutu beton dinilai rendah, ditemukan retakan pada struktur beton, serta terdapat dugaan mark-up anggaran karena nilai pekerjaan tidak dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sementara itu, Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menegaskan organisasinya akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut.
Ia juga menyatakan tidak menutup kemungkinan DPP KAMPUD akan menyampaikan laporan lanjutan secara resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila ditemukan perkembangan baru.
Diketahui, laporan DPP KAMPUD diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi Lampung, Diana. (Sarip)





