Ketua LSI  DPD Karawang Kecam PT. Buana Berangkatkan PMI Pascaoperasi Secara Nonprosedural Ke Negara Kawasan Timur Tengah

2

dutapublik.com, KARAWANG – Pengaduan korban kasus tindak pidana perdagangan orang terus menerus berdatangan ke Lembaga Lembayung Senja Indonesia (LSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Karawang. Kini, salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Lemahabang-Karawang, diduga diberangkatkan secara nonprosedural ke negara Saudi Arabia, oleh PT. Buana.

Adalah, NRH (29), membeberkan bahwa dirinya diberangkatkan ke negara Saudi Arabia, sekitar Mei 2026, oleh PT. Buana. Dengan sponsor bernama Novi, warga Kecamatan Lemahabang-Karawang.

“Aku di Arab Saudi, Pak. Sponsor saya Teh Hajah Novi, PT. Buana yang di Condet. Saya diberangkatkan 16 Mei 2026, kalau tidak salah, Pak. Karena saya lupa lagi,” bebernya, Senin (27/7/2026), melaui pesan WhatsApp.

NRH, mengeluhkan bahwa dirinya sering mengalami rasa sakit pascaoperasi di Indonesia, sebelum diberangkatkan ke negara Saudi Arabia.

“Iya, Pak. Bekas operasian sakit, tensi darah tinggi, Kolersterol, sama ada Gula, Pak. Minggu-minggu kemarin sudah diperiksa juga ada hasil Labnya, tapi gak kepoto semua. Yang kepoto segini saja, Pak. Obat juga tidak ada karena harus ke Farmasi yang komplit,” keluhnya.

Menindaklanjuti hal itu, Nendi Wirasasmita, CIPL, selaku ketua LSI DPD Karawang, merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

“Kasihan Ibu NRH. Dia dioperasi belum genap satu tahun lamanya, harus mengerjakan pekerjaan berat dengan menjadi asisten rumah tangga di negara Saudi Arabia. Bagaimana kalau bekas operasiannya jebol? Proses pemberangkatannya pun secara nonprosedural,” ujarnya.

Ditambahkannya, dirinya mengecam keras kepada pihak sponsor dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia), yang telah memproses dan memberangkatkan, PMI NRH.

“Saya sudah melakukan konfirmasi kepada saudara Mukhsin, selaku staff di PT. Buana, terkait permasalahan tersebut, pada Selasa, 28 Juli 2026. Namun, saudara Mukhsin, hanya memberikan jawaban sebatas keingintahuan keluhan ibu NRH, saja. Tanpa memberikan kepastian penanganan permasalahan tersebut. Hingga saat ini, saudara Mukhsin, hanya diam membisu ketika saya pertanyakan kembali permasalahan itu,” tuturnya.

Diketahui, PT. Buana, diduga keras masih melakukan aktivitas haramnya memproses dan memberangkatkan PMI nonprosedural ke negara-negara kawasan Timur Tengah. Di mana peran Aparat Penegak Hukum dalam permasalahan tersebut?. (Wira)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *