Dugaan Pungli Program BSPS Aspirasi DPRD Karawang di Desa Lemahkarya Mencuat, Nama Pengurus Partai Disebut Terlibat

1

dutapublik.com, KARAWANG – Dugaan adanya pungutan dalam pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) aspirasi anggota DPRD Karawang di Desa Lemahkarya, Kecamatan Tempuran, menjadi sorotan. Dugaan tersebut muncul setelah redaksi menerima keterangan dari seorang narasumber yang mengaku berasal dari internal Pemerintah Desa Lemahkarya.

Menurut narasumber, terdapat permintaan sejumlah uang kepada calon penerima bantuan. Dalam percakapan yang diterima redaksi, terdengar ucapan berbahasa Sunda sebagai berikut:

“Bari mawa duit pa pendapatan 500 rebu, adeem 500. Ke berekeun ka Kang Ade Tunil. Mun euweuh limaratus heula.” Terjemahan Bahasa Indonesia: “Sambil membawa uang pendaftaran sebesar Rp500 ribu dan uang administrasi sebesar Rp500 ribu. Berikan kepada Kang Ade Tunil. Kalau belum ada semuanya, Rp500 ribu dulu.”

Keterangan tersebut memunculkan dugaan adanya pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan Program BSPS yang berasal dari aspirasi anggota DPRD Karawang.

Menanggapi informasi tersebut, Ade Tunil membantah adanya praktik pungutan liar. Ia mengaku siap memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait pelaksanaan program tersebut.

“Silakan, Pak. Saya khawatir ada informasi yang kurang tepat. Saya siap membantu menjelaskan pelaksanaan Program BSPS di Lemahkarya. Jangankan pungutan liar, untuk mendampingi pengiriman material saja saya tidak tahu siapa yang mengganti biaya bahan bakarnya,” ujar Ade Tunil kepada redaksi.

Ade Tunil juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengetahuannya, seluruh penerima bantuan telah mendapatkan arahan langsung dari pendamping Kementerian Perumahan sehingga tidak ada permintaan pungutan kepada masyarakat.

“Program ini cukup ketat. Setiap penerima bantuan sudah diberikan arahan oleh pendamping dari kementerian tanpa adanya permintaan pungutan,” katanya.

Ade Tunil sendiri merupakan pengurus ranting partai dari pihak pengusul program BSPS. Namun, ia menegaskan tidak pernah meminta maupun menerima pungutan sebagaimana dugaan yang beredar.

Sementara itu, Ade Bombom turut memberikan klarifikasi. Menurutnya, tidak ada pungutan liar dalam pelaksanaan Program BSPS.

“Tidak ada pungutan liar dalam BSPS. Saya hanya menyarankan kepada penerima bantuan agar menyiapkan dana tambahan apabila diperlukan. Nilai bantuan BSPS merupakan stimulan sehingga dalam beberapa kondisi anggarannya tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh proses rehabilitasi rumah. Kekurangannya memang menjadi tanggung jawab penerima bantuan,” jelasnya.

Ade Bombom juga meluruskan posisinya dalam program tersebut.

“Saya bukan pendamping, apalagi pemborong. Saya hanya membantu mengusulkan calon penerima kepada PIC partai,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Dutapublik.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Desa Lemahkarya, instansi yang membidangi pelaksanaan Program BSPS, serta pihak-pihak terkait lainnya guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, Dutapublik.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan apabila terdapat keterangan atau bukti tambahan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *