Balita 2 Tahun Tewas Tenggelam di Kolam Milik Warga Cirebon, Polisi Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan

2

dutapublik.com, CIREBON – Peristiwa tragis menimpa seorang balita perempuan berusia sekitar dua tahun yang merupakan putri dari Kusmini. Korban ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di kolam milik warga berinisial JD di Desa Gintung Kidul, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Kepolisian memastikan peristiwa tersebut merupakan musibah dan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun tindak pidana.

PS Kanit Reskrim Polsek Ciwaringin, AIPTU Dodik Dewantara, S.H., saat ditemui di ruang kerjanya oleh tim Dutapublik.com, menjelaskan bahwa pihaknya langsung mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut pada Selasa (23/6/2026).

Ia mengatakan, hingga saat ini tidak ada laporan resmi yang diajukan oleh keluarga korban, masyarakat, maupun pemilik kolam terkait peristiwa tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi, korban ditemukan mengambang di kolam setelah sebelumnya dicari oleh orang tuanya. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan,” ujar AIPTU Dodik.

Dari hasil penyelidikan awal, polisi tidak menemukan adanya unsur paksaan maupun keterlibatan pihak lain yang menyebabkan korban berada di lokasi kolam. Keluarga korban juga menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan memilih untuk tidak menempuh jalur hukum.

“Kami telah menawarkan kepada pihak keluarga apabila ingin dilakukan proses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis lanjutan. Namun keluarga menerima kejadian ini sebagai takdir dan tidak menghendaki proses hukum,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, AIPTU Dodik Dewantara menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, khususnya balita yang memiliki rasa ingin tahu tinggi namun belum memahami risiko bahaya di lingkungan sekitarnya.

“Pengawasan orang tua sangat penting. Anak-anak usia balita membutuhkan perhatian ekstra karena mereka belum memahami potensi bahaya, termasuk kolam atau balong yang berada di sekitar lingkungan tempat tinggal,” katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan, kolam tempat kejadian merupakan milik pribadi warga berinisial JD dan bukan merupakan fasilitas umum. Meski demikian, kepolisian menilai perlu adanya langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Polsek Ciwaringin berencana memberikan imbauan kepada pemilik kolam agar memasang pagar pengaman, pembatas akses, serta papan peringatan di sekitar area kolam yang berpotensi membahayakan anak-anak.

“Kami akan menyampaikan imbauan kepada pemilik kolam agar memasang pagar pengaman dan tanda peringatan sebagai bentuk antisipasi. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” tegas AIPTU Dodik.

Ia juga menegaskan, apabila suatu kolam digunakan untuk kepentingan komersial atau dibuka untuk umum, maka pemilik wajib memenuhi ketentuan perizinan serta menerapkan standar keselamatan yang berlaku.

Selain itu, pihak kepolisian bersama pemerintah desa akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengawasan terhadap anak serta kewaspadaan terhadap potensi bahaya di lingkungan sekitar.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di dekat kolam, balong, sungai, maupun sumber air lainnya yang berisiko menimbulkan kecelakaan fatal. (Haryudi)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *