Warga Garut Selatan Kirim Surat ke Presiden, Minta Dugaan Konflik Lahan Eks HGU PT Condong Diusut

0

dutapublik.com, GARUT – Sejumlah warga yang mengatasnamakan masyarakat penggarap mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Republik Indonesia terkait dugaan konflik agraria di lahan eks-HGU PT Condong, Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada pimpinan DPR RI, Panglima TNI, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Pangdam III/Siliwangi, dan Kapolda Jawa Barat.

Dalam surat pengaduan itu, pelapor menyampaikan adanya dugaan persoalan administrasi pertanahan, sengketa penguasaan lahan, serta kekhawatiran terhadap potensi gangguan keamanan di kawasan eks-HGU PT Condong.

Menurut pelapor, Pemerintah Desa Tanjungmulya pada periode 2015-2016 telah menetapkan Peraturan Desa (Perdes) mengenai penataan lahan eks-HGU PT Condong sebagai dasar administrasi pengelolaan lahan oleh masyarakat.

Berdasarkan kebijakan tersebut, warga mengaku telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta rutin membayar pajak hingga tahun 2026.

Namun, dalam perkembangannya, pelapor mengklaim muncul kelompok lain yang menguasai sebagian lahan tersebut. Mereka juga menduga terdapat oknum yang mengajak masyarakat untuk tidak mematuhi administrasi pertanahan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pelapor turut menyebut adanya dugaan penolakan terhadap kewajiban membayar pajak dan menaati aturan negara. Menurut mereka, kondisi tersebut berpotensi memicu konflik sosial apabila tidak segera ditangani oleh pihak berwenang.

Selain itu, pelapor juga menyampaikan pandangan hukum berdasarkan perspektif fikih Islam dan hukum positif Indonesia. Mereka berpendapat bahwa tindakan yang dilaporkan diduga bertentangan dengan prinsip kepatuhan terhadap pemerintah yang sah dan berpotensi melanggar ketentuan hukum pertanahan apabila terbukti melalui proses hukum.

Melalui surat tersebut, pelapor meminta pemerintah pusat menurunkan tim untuk memverifikasi status lahan eks-HGU PT Condong serta mengusut dugaan praktik mafia tanah. Mereka juga meminta aparat TNI dan Polri menjaga situasi keamanan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan penahanan dokumen administrasi pertanahan milik warga apabila ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Tanjungmulya, pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan, maupun aparat penegak hukum terkait isi surat tersebut. Oleh karena itu, seluruh informasi yang termuat dalam pengaduan masih merupakan klaim dari pihak pelapor dan memerlukan verifikasi, konfirmasi, serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (MD)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *