dutapublik.com, KARAWANG – Surat Pernyataan Hasil Mediasi yang diterbitkan setelah proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menuai sorotan dari keluarga Ina Maryana, mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya bekerja melalui PT Anugerah Sumber Rezeki.
Keluarga mempertanyakan sejumlah hal dalam kesepakatan tertanggal 8 Juli 2026, termasuk kompensasi berupa tanah dan bangunan rumah yang disebut dalam surat sebagai rumah yang layak huni.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa mediasi dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang melibatkan Ina Maryana. Salah satu poin kesepakatan menyatakan Hj. Tioh selaku sponsor bersedia menghibahkan tanah kurang lebih 100 meter persegi beserta bangunan rumah kepada Ina Maryana.
Selain itu, mantan staf PT Anugerah Sumber Rezeki, Ibu Mu’ani, disebut bersedia membantu pembiayaan proses sertifikasi tanah sekaligus memberikan santunan kemanusiaan kepada Ina Maryana.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan realisasi hibah dan penyelesaian seluruh kesepakatan akan dibicarakan lebih lanjut. Proses pelaksanaan kesepakatan disebut akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh pihak-pihak yang terlibat.
Namun, pihak keluarga melalui Dedi Iskandar, kakak kandung Ina Maryana, menyampaikan keberatan. Menurut keluarga, mereka merasa didorong untuk menerima penyelesaian berupa rumah.
Keluarga juga menyebut telah melakukan pengecekan terhadap rumah yang dijanjikan dan menilai kondisinya tidak sesuai dengan gambaran rumah layak huni sebagaimana tercantum dalam dokumen mediasi.
Selain persoalan rumah, keluarga menyampaikan bahwa kondisi Ina Maryana saat ini mengalami trauma berat dan dinilai mengalami perubahan kondisi psikologis setelah peristiwa yang dialaminya sebagai PMI.
Keluarga menduga pemberian kompensasi tersebut berkaitan dengan tanggung jawab sponsor atas kondisi yang dialami Ina Maryana. Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Keluarga juga mempertanyakan keberadaan dokumen asli Surat Pernyataan Hasil Mediasi. Mereka menyebut dokumen tersebut diduga berada dalam penguasaan seorang pegawai Disnaker Kabupaten Karawang, bernama Junaedi.
Atas informasi tersebut, redaksi DutaPublik.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Junaedi melalui WhatsApp dengan menanyakan kebenaran informasi mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Juanedi selaku pihak yang ikut dikonfirmasi.
Menanggapi persoalan tersebut, Hj. Tioh menyampaikan bahwa sejak awal kesepakatan dalam mediasi, dirinya menyatakan akan memberikan rumah sekaligus tanah. Ia membantah bahwa dalam kesepakatan tersebut dirinya menjanjikan fasilitas listrik dan air.
“Kita kan ngasih seadanya, Pak. Kalau kita bikin rumah gedongmah, ya itu kan ada ruang tengah, kamar mandi yang enggak ada itu listrik sama air. Karena saya ngasih tanah, katanya pemerintah rutilahu itu ngasih air, ngasih rumah. Saya mah rumah berikut tanah,” ujar Tioh.
Ia juga menegaskan bahwa kesepakatan yang disampaikannya dalam mediasi adalah memberikan rumah dan tanah.
“Pak, sesuai kesepakatan saya waktu dulu di mediasi kan begini, saya mau ngasih rumah dan tanah, enggak bilang ngasih listrik sama air. Banyak orang yang dengar,” kata Tioh.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pihak yang disebut dalam pengaduan keluarga. Sementara itu, persoalan mengenai kondisi bangunan dan pelaksanaan kesepakatan masih menjadi perhatian keluarga Ina Maryana.
Secara hukum perdata, persoalan mengenai kesepakatan dalam mediasi dapat dikaitkan dengan Pasal 1320 KUHPerdata, yang antara lain mensyaratkan adanya kesepakatan para pihak sebagai salah satu syarat sahnya perjanjian.
Sementara Pasal 1321 KUHPerdata mengatur bahwa tidak ada kesepakatan yang sah apabila persetujuan diberikan karena kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
Dalam konteks perlindungan PMI, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga menjadi salah satu dasar hukum yang relevan dalam melihat perlindungan hak PMI serta penanganan persoalan yang dialami pekerja migran.
Karena itu, keluarga berharap Disnakertrans Kabupaten Karawang dan BP3MI Kabupaten Karawang dapat memberikan penjelasan mengenai proses mediasi, dasar pemberian kompensasi berupa rumah dan tanah, kondisi bangunan yang dimaksud, serta keberadaan dokumen hasil mediasi.
Keluarga juga meminta agar proses penyelesaian persoalan tersebut ditinjau kembali sehingga hak-hak Ina Maryana dapat dipastikan terlindungi dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
DutaPublik.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





