dutapublik.com, KARAWANG – Pembangunan emplacement di SMP Negeri 3 Jatisari, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan setelah Komite Sekolah mengaku tidak mengetahui adanya pelaksanaan proyek tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan program pembangunan di lingkungan sekolah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite memiliki fungsi memberikan pertimbangan, melakukan pengawasan, serta mendukung transparansi dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk terhadap program pembangunan dan pengelolaan anggaran sekolah.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa Komite Sekolah berperan dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), mendukung penyediaan sarana dan prasarana, serta menjalankan fungsi pengawasan (controlling agency).
Apabila pelaksanaan pembangunan tidak dikomunikasikan kepada Komite Sekolah, hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik. Masyarakat maupun Komite Sekolah juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada instansi pengawas apabila menemukan dugaan maladministrasi.
Ketua Komite SMPN 3 Jatisari, Darto Iskandar, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai pembangunan emplacement yang mulai dikerjakan sejak 30 Juni 2026.
“Jujur, saya tidak mengetahui adanya pembangunan emplacement di SMPN 3 Jatisari. Tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah kepada kami mengenai pembangunan tersebut,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler.
Tidak adanya informasi kepada Komite Sekolah menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pelaksanaan proyek tersebut. Sebelumnya, juga ditemukan papan informasi proyek yang tidak mencantumkan volume pekerjaan, sehingga memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan dalam pelaksanaan proyek.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang diharapkan dapat melakukan klarifikasi serta menindaklanjuti berbagai temuan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Endang Andi)





