dutapublik.com, JAKARTA –
Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menerapkan restorative justice (RJ) terhadap pengendara mobil Toyota Calya yang sempat viral nekat melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di kawasan Jalan Bungur Besar dan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Metro Jakpus, Kompol Arry Setyo Utomo saat dikonfirmasi pada Rabu, 08 Juli 2026.
“Betul, lakanya sudah Selesai. Sudah lama,” ucap Arry saat dikonfirmasi melalu pesan WhatsApp.
Di hari yang sama, Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, AKP Marno, mengungkapkan bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dilakukan pada 28 Februari 2026.
Menurut Marno, penghentian penyidikan hanya dilakukan terhadap perkara kecelakaan lalu lintas. Sementara perkara kepemilikan senjata tajam dan dugaan pemalsuan identitas tetap dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.
“SP penyidikan udah kita hentikan. Sudah ada pernyataan dengan korban, ganti rugi semuanya di wakilin sama pengacaranya, udah kita akhirnya kita limpahin ke bagian Reserse,” ucap Marno saat ditemui di Kantornya.
Marno menjelaskan, penerapan RJ dilakukan karena tersangka dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian yang hanya mengakibatkan kerugian materiil.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, saat kasus itu pertama kali diungkap ke publik.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (25/2/2026), sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Komarudin menyebut tersangka Hikmah Sidik dijerat Pasal 311 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pengendara yang mengendarai kendaraannya dengan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain itu di Pasal 311 Ayat 1,” kata Kombes Komarudin.
“Mengakibatkan kerugian materiil di Ayat 2, dan Ayat 3-nya ada korban luka,” sambungnya.
“Diancam dengan ancaman hukuman sebanyak selama 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta,” ujarnya.
Sementara itu, Marno menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Unit Laka Lantas, perkara yang ditangani hanya berkaitan dengan kerugian materiil dan tidak ditemukan adanya korban yang mengalami luka-luka.
“Makanya kita hentikan penyidikan kasus lalu lintasnya, materi, kalau materi ancaman hukumannya nggak ada ancaman hukuman badan. Pasal 310 kan materi. Pasal 310 ayat 1 kan kerusakan, lukanya kan nggak ada,” ungkap Marno.
Pernyataan tersebut berbeda dengan pemberitaan sejumlah media pada awal penanganan kasus. Saat itu diberitakan bahwa seorang perempuan berinisial NH mengalami luka-luka akibat insiden tersebut. Informasi mengenai adanya korban luka juga menjadi bagian dari konstruksi perkara ketika polisi mengumumkan penerapan Pasal 311 UU Lalu Lintas kepada tersangka.
Menanggapi hal itu, Marno menyatakan hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan adanya korban luka sebagaimana diberitakan sebelumnya.
“Ini kan ada visumnya, tapi visumnya nggak ada hasilnya apa. Boleh pulang. Gak ada di lindes,” ungkap Marno.
Selain perbedaan konstruksi pasal dan keterangan mengenai korban, mekanisme penerapan restorative justice juga memunculkan pertanyaan terkait prosedur administrasi yang ditempuh penyidik.
Marno mengakui pihaknya tidak mengajukan permohonan penetapan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, penyelesaian perkara melalui RJ hanya diberitahukan kepada atasan di lingkungan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Kalau kita enggak ada penetapan dari pengadilan karena yang kita tangani hanya perkara materi. Ini hanya pemberitahuan kepada Kasat saja. Karena kasusnya kan dilimpahkan. Kalau berkasnya masih di kita, baru kita ajukan ke pengadilan,” pungkas Marno. (Nando)





