Dokumen Dianggap Tidak Sinkron Wajib Bayar Ganti Rugi Rp14 Juta, Keluarga CPMI Karawang Pertanyakan Sikap PT AHWA Global Sukses

4

dutapublik.com, KARAWANG – Keluarga seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Karawang mempertanyakan kebijakan PT AHWA Global Sukses yang diduga meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp14 juta setelah keberangkatan CPMI ke Taiwan batal akibat dokumen yang diklaim tidak sinkron.

Kepada Dutapublik.com, sponsor CPMI berinisial A membenarkan adanya informasi tersebut. Menurutnya, pihak perusahaan melalui salah seorang staf menjelaskan bahwa biaya sebesar Rp14 juta merupakan pengganti biaya medical check-up, uang saku, serta biaya operasional yang telah dikeluarkan selama proses penempatan.

“Kami sebenarnya siap apabila CPMI tidak jadi diberangkatkan ke Taiwan, bahkan jika dialihkan ke negara lain juga tidak menjadi masalah. Namun yang kami pertanyakan, mengapa ketika terjadi persoalan administrasi justru sponsor dan CPMI yang dibebankan membayar Rp14 juta, padahal kami hanya mengikuti seluruh prosedur yang telah ditentukan,” ujar A.

Keluhan serupa disampaikan Karto, paman CPMI bernama Aribah. Ia berharap keponakannya dapat segera dipulangkan tanpa dibebani biaya pengganti yang dinilai memberatkan.

“Niat keponakan saya hanya ingin bekerja. Kalau memang dokumennya dianggap bermasalah, mengapa justru CPMI yang harus menanggung akibatnya. Kami juga mendapat informasi bahwa Aribah disebut telah di-blacklist. Jika informasi itu benar, kami berharap ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan,” kata Karto.

Tim Dutapublik.com telah menghubungi salah seorang staf PT AHWA Global Sukses, Mem Asih, untuk meminta konfirmasi terkait aduan tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan mengenai substansi pertanyaan dan hanya mengarahkan awak media untuk menghubungi nomor kontak lain.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT AHWA Global Sukses belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan permintaan pembayaran ganti rugi tersebut.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap CPMI berhak memperoleh pelindungan sejak proses perekrutan hingga penempatan.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dutapublik.com tetap membuka ruang hak jawab kepada PT AHWA Global Sukses guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Uya)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *