Home ganti rugi Rp14 juta
Aribah, berita Karawang, CPMI Karawang, dutapublik.com, ganti rugi Rp14 juta, Karawang, Pekerja Migran Indonesia, pelindungan pekerja migran, penempatan PMI, PT AHWA Global Sukses, sponsor CPMI, Taiwan, UU Nomor 18 Tahun 2017
Dokumen Dianggap Tidak Sinkron Wajib Bayar Ganti Rugi Rp14 Juta, Keluarga CPMI Karawang Pertanyakan Sikap PT AHWA Global Sukses
Pemred2026-07-12
dutapublik.com, KARAWANG – Keluarga seorang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kabupaten Karawang mempertanyakan kebijakan PT AHWA Global Sukses yang...


